Nias, TRIBRATA TV
Kasus saling lapor ke Polisi antara Lauzisokhi Lase dan Sokhiwamati Lase terkait dugaan tindak pidana penganiayaan akhirnya berdamai lewat Restorative Justice, Rabu (21/08/2024).
Kedua pelapor yang masih ada hubungan keluarga hingga berbuntut saling lapor bermula dari peristiwa keributan yang terjadi di depan rumah Boiolofu Lase, Dusun VI, Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, pada 09 Mei 2024.
Keduanya juga menetap di lingkungan Desa yang sama atau bertetangga dengan jarak rumah sekitar 25 meter.
Insiden saling lapor itu bermula dari peristiwa saling cekcok hingga terjadi perkelahian antara keduanya. Sokhiwamati Lase melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bawolato pada 09 Mei 2024 dan Lauzisokhi Lase melapor di Satreskrim Polres Nias pada 09 Mei 2024.
Sebelum tidak terjadi titik tengah, namun ditangan jajaran Kepolisian Polres Nias dan Polsek Bawolato dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan Restorative Justice.
Di tempat yang sama, Yalisokhi Laoli, SH selaku Kuasa Hukum dari Lauzisokhi Lase kepada wartawan mengatakan, kedua belah pihak telah melaksanakan proses perdamaian di mana kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi sehingga perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta tidak saling menuntut ganti rugi baik materil maupun immateril.
“Hasil kesepakatan dalam perdamaian itu kedua belah pihak saling maaf-memaafkan serta bersedia untuk mencabut laporan polisi yang dilaporkan di Polres Nias dan di Polsek Bawolato serta sepakat untuk tidak melanjutkannya ke kejaksaan maupun ke pengadilan,” katanya.
“Saya senang dan berterimakasih atas terciptanya penyelesaian kasus ini lewat Restorative Justice ditingkat Kepolisian. Saya apresiasi adanya Restorative Justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kepolisian untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam Restorative Justice,” ujarnya.