Pekanbaru, TRIBRATA TV
Satreskrim Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers perihal peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Selasa (20/08/2024).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan pelaku langsung ditahan unit PPA Polresta Pekanbaru. “Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” katanya.
Peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (05/06/2024) lalu sekitar pukul 22.30 WIB dalam sebuah mobil di Jalan H Imam Munandar Kota Pekanbaru
Tersangka menampar wajah istrinya berkali-kali mengenai mata kiri hingga menyebabkan luka dan lebam. Lalu memukul kepala bagian belakang menggunakan tangan kiri.
“Kita sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau,” kata Kombes Jeki
Diketahui saat ini korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Nurselfiana (28) telah meminta bantuan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait hak asuh atas putrinya.
Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Syahrul seusai membuat laporan atas dugaan penculikan anak di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.