IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Salah Kirim Somasi, TKBM Sampaikan Maaf

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Upaya penyelesaian dan mengurai permasalahan Masjid Nurul Huda di Tangkahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Primkop Upaya Karya Pelabuhan Belawan duduk bersama dengan MUI, Kaumi, Presidum Medan Utara di Rumah Makan Srikandi Medan Marelan, Selasa (18/8/2020).

IMG-20240227-124711

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Kaumi sekaligus tokoh masyarakat Belawan dan tokoh agama di Medan Utara H Irfan Hamidi mengatakan terjadi suatu kekeliruan, sebab terjadi silang sengketa masalah di tubuh TKBM namun surat somasi nyasar ke Mesjid Nurul Huda.

“Tapi kami semua dari segenap para alim ulama dan tokoh ummat tidak tinggal diam dalam masalah ini,” katanya.

Menurutnya kalau ini dibiarkan akan menjadi masalah besar, dan akan menjadi masalah nasional. “Maka kami berupaya dalam beberapa hari ini, agar ada penyelesaian yang baik antara segenap ummat Islam dan pengurus TKBM,” ucapnya.

Ia minta harus saling bahu membahu, dan rangkul merangkul dari berbagai agama yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, dan disitulah keyakinan kami, Medan ini tidak rusuh, Medan ini tidak terpecah, maka kami hadir pada hari ini untuk menyelesaikan masalah ini. Alhamdulillah penyelesaian ini ditutup tadi oleh permohonan maaf dari ketua TKBM langsung saudara Sabam Parulian Manalu,” tegasnya.

Sementara Ketua Primkop Upaya Karya Pelabuhan Belawan Sabam Parulian Manalu, SE menyampaikan kata maaf atas kesalahan teknis, yang dilakukan anggotanya dalam penyampaian surat teguran hukum. Rumah ibadah apapun itu tidak boleh ada yang mempersoalkannya apalagi mengganggunya.

“Pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan sepakat untuk menjaga keberadaan rumah ibadah yang berdiri di atas aset Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan,” katanya.

Sabam menjelaskan, surat teguran hukum yang diberikan anggota Primkop TKBM ditujukan kepada individu yang menguasai atau mengusahai tanah dan bangunan milik Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, dalam hal ini perumahan eks Yuka yang tidak melakukan verifikasi atau pendataan ulang atas penguasaan atau kepemilikan tanah dan bangunan.

Dilapangan dalam penyampaian surat tersebut, terjadi kesalahan teknis anggota sehingga surat teguran hukum itu beredar sampai ke pengurus Masjid Nurul Huda. “Atas kesalahan teknis ini, maka saya selaku pimpinan dan seluruh pengurus Primkop TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan meminta maaf kepada jamaah Masjid Nurul Huda. Tidak ada sedikitpun niat kami untuk berikan surat teguran, Apalagi untuk menggangu rumah ibadah,” sebutnya.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri berbagai perwakilan pemuka agama seperti MUI, Kaumi, Presedium, MUI Medan Deli, MUI Medan Marelan, Perwakilan Intelkam Polres Belawan dan Polsek Medan Labuhan.

Sebagai wujud penyelesaian kesalahpahaman, terkait beredarnya surat yang sampai ke BKM Mesjid Nurul Huda Tangkahan Martubung diwarnai dengan foto bersama.(P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *