IMG-20240409-WA0045

Sidang Putusan Investasi Bodong di Pematangsiantar Berakhir Ricuh

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Berakhir sudah sidang kasus investasi bodong Koperasi Bank Negara Indonesia (BNI) yang menyeret Rahmad sebagai terdakwa. Rahmad akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Kamis (15/08/2019).

“Menyatakan terdakwa Rahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHP, “ucap Majelis hakim Danar Dono dalam vonisnya.

IMG-20240227-124711

Atas putusan tersebut,sempat terjadi kericuhan.Para korban penipuan tampaknya tidak menerima putusan pengadilan. Alvine boru Siagian, salah seorang korban langsung histeris dan tidak terima dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

“Tidak terima aku kalau dia (Rahmad) dihukum segitu (4 tahun), gara gara dia anakku putus kuliah.Rahmadnya yang menemui aku terus membujuk bujuk aku”, teriaknya sembari meneteskan air matanya didalam ruang sidang Kartika.

Tidak hanya sampai disitu saja, pada saat terdakwa hendak dimasukan kedalam bus tahanan terdakwa sempat tarik tarikan dengan korban, hingga akhirnya Rahmad meludahi beberapa korban yang hendak menghalangi terdakwa masuk kedalam mobil bus tahanan.

Lantaran terdakwa meludahi para korban, korban yang diketahui bernama Hotna langsung menghalangi mobil tahanan hingga setengah jam lamanya. Dikarenakan mereka tidak terima dengan perlakuan terdakwa meludahi para korban.

“Suruh si Rahmad itu turun, untuk minta maaf, karena kami sudah diludahi oleh dia, dan kami juga kecewa dengan putusan pengadilan ini,”teriaknya sembari menghalangi bus tahanan.

Namun Rahmad tetap berhasil dibawa petugas ke Lapas Pematangsiantar.(Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *