Hukum  

21.632 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan Polda Sumut

IMG-20240409-WA0076

Medan,TRIBRATA TV
Polda Sumut Utara bersama Bank Indonesia musnahkan uang palsu lebih dari 21.632 lembar.Bertempat di lobby utama Polda Sumut, Rabu (14/8/2019) pukul 11.00 WIB.

Sebelum pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian di laboratorium Bank Indonesia Counterferit Analist Centre  (BI- CAC) dan seluruh uang palsu ini telah mendapat ketetapan hukum di pengadilan negeri kelas I-A Medan dengan nomor 01/PEN.PDI/ P.MUS/2019/PN Medan pada tanggal 1 Maret 2019.

IMG-20240227-124711

Wiwiek Sisto Widayat, Direktur Eksekutif Bank Indonesia pada keteranganya menjelaskan bahwa uang palsu ini ditemukan saat setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk ke Bank Indonesia.

“Ini merupakan kali pertama kali dilakukan di Sumatera Utara pemusnahan uang palsu dari 21.632 bilyet uang palsu yang ditemukan pada proses setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk kepada Bank Indonesia. Ini adalah temuan yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018. Dari lembaran uang palsu itu memang yang paling banyak adalah lembaran uang pecahan 50.000 dan 100.000,” ucap Direktur eksekutif Bank Indonesia Cabang Sumut.

Katanya lagi, pemusnahan ini berkat kerjasama antara Polda Sumut, Bank Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Bea Cukai Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya dalam memerangi peredaran uang palsu telah menangani 27 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Polda Sumatera Utara dan jajarannya telah melakukan penanganan kasus uang palsu sebanyak 27 kasus, 24 kasus sudah diselesaikan sementara 3 kasus masih dalam tahap penyidikan,”ucap Kapolda Sumatera Utara.

Perlindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 35, 36 dan 37  diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu. Membawa, atau memasukan kedalam atau keluar negara Republik Indonesia, diancam dengan 10 tahun penjara hingga seumur hidup.

Uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar, dihadiri dan disaksikan Kakanwil Bea Cukai, Oza Olivia, Wakajati Sumatera Utara, Sumardi, Kabinda Sumut dan para pejabat lama Polda Sumut.(abdul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *