Labusel, TRIBRATA TV
Teror pada wartawan masih berlanjut terkait pemberitaan raibnya tangki air di Afdeling 5 Kebun Aek Torop, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Teror itu melebar bahkan melibatkan pihak yang tidak terkait pada masalah tersebut.
Sabtu (10/8/2019) misalnya, seorang yang mengaku pimpinan OKP Kecamatan Torgamba, Labusel menghubungi telepon wartawan ini. Dengan suara keras ia berkata,”hei….(menyebut nama sang wartawan), kau tau si Bayu itu anggotaku,jangan kau macam -macam, jangan kau banyak tingkah, apa kali rupanya wartawanmu itu”. Kepada penelepon, sang wartawan hanya menjawab,”apa urusan mu dengan saya, tidak pernah aku berurusan dengan OKP yang bapak pimpin, jadi harapan saya jangan campuri apapun berita yang aku muat dan sedikit pun tidak takut saya dengan ancamanmu, silahkan saja apa mau bapak pada saya”.
Jawaban itu kemudian dibalas,”jadi gitu, lihat sajalah kalau memang masih kau beritakan sampe ke kandir juga saya tidak takut,tetap saya bela anggota saya,orang kandir semua kenal pada saya, berani tidak menejer lakukan tindakan pada anggotaku kulihat lah”.
Menanggapi teror ini, Ketua PWL (Persatuan Wartawan Labuhanbatu Selatan) Frans Simarmata dan Ketua LJI (Lembaga Jurnalis Independent) Labusel, Dahrunsyah Pasaribu di Cikampak, Senin (12/8/2019) menyesalkan tindakan yang dilakukan pimpinan OKP tersebut. Menurut mereka tidak sepatutnya ia mencampuri dan terlalu masuk dalam urusan pemberitaan dan wartawan di Labusel.
“Kami berharap pimpinan OKP di tingkat kabupaten bisa menegur yang bersangkutan demi kemajuan OKP itu sendiri,”ujar kedua pimpinan organisasi wartawan ini.
Menurut mereka,jangan sampai kedepannya terjadi benturan yang tidak diinginkan karena ulah seseorang dilapangan. Dahrunsyah Pasaribu menambahkan, wartawan di lindungi UU jadi bukan profesi yang liar. “Harapan saya selaku Ketua LJI jangan sampai saya dengar ada lagi ancaman dan intimidasi kepada anggota saya dalam peliputan berita ataupun menaikan berita, itu hak jurnalistiknya,tidak ada dasar melarangnya,” tandasnya.
Kalau ada yang salah dalam pemberitaan silahkan lalukan hak jawab oleh yang bersangkutan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara Ketua FKBN (Forum Komunikasi Bela Negara) Khoiruddin Batubara, menyayangkan belum ada sanksi yang tegas kepada para pelaku penggelapan aset milik negara. Menurutnya pimpinan PTPN 3 tidak boleh melakukan tebang pilih dalam menindak pelaku kesalahan. Apalagi di perusahaan tersebut sudah memiliki SOP dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dalam menangani masalah dengan pekerja. (Sulaiman Malaka)