Hukum  

Waduh, Dokter Jaga RS Dikeroyok Oknum LSM, Begini Kisahnya

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Kasus pengeroyokan yang dilakukan sekelompok oknum LSM GMBI terhadap dokter di RSUD Blambangan, Banyuwangi pada Senin (27/7/2020) silam berbuntut panjang, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka anggota LSM GMBI yang dirilis di Mapolda Jatim, Selasa (11/8/2020).

IMG-20240227-124711

Diketahui ketiga tersangka bernama SB alias A, (37) alamat Dusun Krajan RT 003/RW 001 Desa Telemung Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi (Ketua GMBI),
MT alias H, (34) alamat Dusun Krajan RT 05/RW 10 Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi (anggota investigasi GMBI) dan HR (34) asal Dusun Karangrejo Selatan RT 01/RW 01 Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi (anggota investigasi GMBI).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie menjelaskan, pada waktu pasien atas nama Senari ke UGD ditangani oleh dokter jaga atau korban (dr. MKM). Dari hasil diagnosa bahwa pasien disarankan rawat jalan kemudian datang anggota GMBI yang menemani pasien dari awal meminta kepada dokter surat pernyataan yang menyatakan bahwa pasien tidak perlu rawat inap namun dokter jaga tidak bersedia memberi.

Sehingga salah seorang anggota GMBI, MRT menghubungi ketua GMBI tersangka SB alias A kemudian selang beberapa waktu datang sekitar 10 orang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan korban dr. MKM.

“Akibat pukulan tersebut korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri. Dari kejadian tersebut dr MKM mengalami luka sakit dipunggung dan sakit di kepala bagian belakang. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 jam 09.45 WIB korban melaporkannya di Polsek Banyuwangi dan kasusnya di tangani Polda Jatim,” kata Andrias.

Barang bukti yang diamankan antara lain 3 hp, jaket jeans, 9 kartu tanda anggota GMBI, dan kemeja gmbi.

Saat ini pasal yang disangkakan oleh penyidik adalah Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KE 1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 8 tahun.(Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *