Dinas Pariwisata Medan Tutup Paksa Live Musik Royal Karabia

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Tidak mengindahkan Surat Edaran Walikota, Dinas Pariwisata Kota Medan beserta instansi terkait melakukan sidak dan menutup paksa live musik Royal Karibia Club yang berlokasi di lantai VI Karabia Hotel Jalan Timur, Sabtu (10/8/2019). Surat Edaran Walikota melarang tempat hiburan malam beroperasi di hari libur agama.

Plt Dinas Pariwisata Medan Renward Parapat, mengatakan manejemen Royal Karibia Live musik terbukti telah melanggar Surat Edaran Walikota No.503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.

IMG-20240227-124711

Ia menegaskan, di dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus menutup sementara usahanya pada hari besar keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Adha.

“Ternyata manajemen Royal Karabia live musik membandal dan tidak mengindahkan surat edaran Walikota dan tetap mengoperasikan Live musik Royal Karibia Club, bahkan saat tim sidak tampak puluhan pengunjung sedang bersantai sambil minum minuman keras. Seluruh pengunjung langsung disuruh keluar,” kata mantan Kadis Perhubungan Kota Medan ini.

Kepada tim Binwasdal, pihak manajemen berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan mematuhi surat edaran. Apabila kedapatan melakukan pelanggaran kembali, maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Tim Binwasdal juga mendapati izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Royal Karibia Club juga sudah berakhir. Renward minta manajemen segera mengurus perpanjangannya ke ODP. (hamonangan pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *