Labura, TRIBRATA TV
Adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD ) anggaran 2019 pada proyek pengerasan jalan sepanjang 1 Km di Dusun Aek Sordang, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendapat respon dari kalangan LSM
LSM LPPAS RI Labura buat surat pengaduan ke Kapolres c/q Tipikor Polres Labuhanbatu perihal dugaan korupsi Dana Desa (DD) tersebut.
“Iya , pengaduannya telah kita buat ke unit Tipikor Polres Labuhanbatu”, kata Ketua DPC LSM LPPAS- RI Labura Erwin Sipahutar SE, kepada TRIBRATA TV, Senin (10/8/2020).
Ia menambahkan, dalam surat bernomor 17/LSM-LPPASRI/ VIII/2020 ditembuskan juga ke Mapoldasu dan Ketua DPP LSM LPPAS RI di Medan.
“Kita juga tembuskan pengaduan ini ke pimpinan DPP LSM LPPAS RI di Medan, nantinya mereka akan memantau perkembangan surat kita ini di Mapoldasu”, ungkapnya.
Seperti diketahui, Desa Bangun Rejo telah mengalokasikan anggaran DD 2019 senilai Rp143.839.000,- untuk pengerasan jalan sepanjang 1 Km, di Dusun Aek Sordang.
Namun, dari pantauan wartawan dilokasi, pengerasan jalan yang berbatasan dengan persulukan di dusun tersebut tidak terlihat aktifitas pengerjaan jalan tersebut.
Sementara, Kepala Desa MK Pasaribu saat ditanya wartawan perihal itu mengakui dana tersebut telah dikembalikan ke Kas Desa sekitar Rp43 juta.
Setelah ditelusuri melalui Dinas PMD Labura, ternyata dana yang dikembalikan Kepala Desa Bangun Rejo adalah dana SILPA (sisa lebih pengguna anggaran) Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp41.490.275 . Dana yang dikembalikan diluar dari DD 2019. (IN )