Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara

IMG-20240310-164257

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Ya’atulo Gulo menyampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (08/08/2022).

IMG-20240227-124711

Hadir Wakil Bupati Nias Arota Lase, Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Para Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Pimpinan BUMD di lingkungan Kabupaten Nias.

Dalam paripurna itu Bupati Nias Ya’atulo Gulo menyampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Nias yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Nias hingga pertengahan tahun 2022 telah berjalan dengan baik.

“Tidak dapat dipungkiri masih terdapat program kegiatan dan sub kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang belum dapat memenuhi asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD sehingga membutuhkan penyesuaian terhadap prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Pada saat ini, pertumbuhan perekonomian dunia masih diperhadapkan dengan berbagai resiko, sehingga perlu dilakukan kebijakan dan strategi untuk mengendalikannya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sektor keuangan. Menyikapi hal tersebut, maka perlu dilaksanakan Perubahan APBD Kabupaten Nias TA. 2022 sebagaimana ketentuan pasal 161 PP NO 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia mengatakan, adapun kerangka pendanaan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS T.A. 2022 yakni: Pendapatan Asli Daerah diasumsikan naik 11,26 %, Pendaptan Transfer ditargetkan naik sebesar 1,88 %, Belanja Daerah ditargetkan meningkat sebesar 10,82 % yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

“Penjelasan lebih rinci dari kerangka pendanaan dalam rancangan perubahan tersebut telah tertuang dalam Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS T.A. 2022,” tambah Bupati.

Bupati Nias berharap agar dibahas dan disepakati bersama untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Nota Kesepakatan sebagai acuan dalam Menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. (F/Lase)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *