Memasok BBM ke PETI, Pengelola SPBU dan Pengepul Diringkus Polda Kalbar

IMG-20240310-164257

Pontianak, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Ditreskrimsus Polda Kalbar) mengamankan seorang pengelola SPBU di Kabupaten Ketapang dan pengepul BBM ilegal di Kabupaten Landak karena menyokong Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat.

IMG-20240227-124711

Kedua tersangka yang diamankan yakni W pengelola SPBU dan A penampungan BBM ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, saat konferensi pers di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (8/8/2022).

“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus PETI yang ada di Kalbar, salah satunya adalah peredaran BBM subsidi yang tanpa izin,” ujar Kabid Humas.

Raden Petit wijaya mengungkapkan tersangka A menampung BBM di Kabupaten Landak, setelah mendapat BBM bersubsidi, dia menjual ke para penambang PETI untuk mengoperasikan mesin-mesin di lokasi PETI.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmad menambahkan W adalah pengelola SPBU di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Ia menjual BBM solar subsidi diatas harga eceran tertinggi untuk digunakan para penambang emas tanpa izin.

Tersangka A dijelaskan oleh Kompol Yasir memiliki tempat penampungan BBM berkapasitas 2 ton, dan dijual kepada para penambang 11 ribu hingga 12 ribu rupiah per liter.

Dari jumlah tersebut Polda mengamankan 75 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah dan pemodal.

Sementara tersangka W, dalam sekali kedatangan suplai dari Pertamina bisa menjual BBM bersubsidi untuk menyuplai PETI 2 hingga 3 ton, dengan harga jauh diatas BBM bersubsidi.

Sepanjang tahun 2022 dari Januari hingga Juli Polda Kalbar telah menangani 23 kasus di 10 TKP berbeda.

Selain itu, Kepolisian juga menyita 68,9 Kg emas, Rp470 juta uang tunai dan 11 alat berat jenis Eksavator.

Kepada para tersangka Peti khususnya pemodal, ditegaskan Kabid Humas pihaknya tidak hanya menjerat dengan pasal penambangan emas tanpa izin, namun juga dengan pasal pencucian uang. (masudy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *