Terekam CCTV, Seorang Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Senapelan

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru berhasil meringkus AS alias Alang (41), pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kamboja No.89 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

IMG-20240227-124711

“Pencurian itu terjadi pada Jumat (20/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Korban saat itu sedang berjualan bakso di Jalan Rajawali, Sukajadi, tiba-tiba dihubungi istrinya yang memberitahu sepeda motor Honda Beat BM 5457 JR yang parkir diteras rumah sudah tidak ada,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, Senin (8/8/2022).

Korban pun pulang dan membuka rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat seorang laki-laki mengeluarkan alat dari tasnya dan menghidupkan sepeda motor korban. Saat meninggalkan tempat kejadian, terlihat juga seorang laki-laki menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vega mengikuti pelaku yang diduga adalah teman pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Senapelan.

Dari penyelidikan, polisi kemudian mendapat informasi keberadaan pelaku. Kamis, (06/07/2022) sekira pukul 00.00 WIB, pelaku diketahui sedang berada di kedai di depan Hotel Amera Jalan Ahmad Yani, Senapelan Kota Pekanbaru.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Abdul Halim serta anggota opsnal untuk menangkap pelaku.

Saat melihat polisi mendekatinya, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merek vega BM 2016 JV menuju Jalan Sam Ratulangi. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas mengejar pelaku dengan menggunakan mobil, hingga di depan Hotel Bina Lestari pelaku terjatuh dari sepeda motornya.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor bersama rekannya R yang menunggu diatas motor sambil memantau situasi. Setelah berhasil mengambil sepeda motor mereka langsung pergi menuju kedai dekat Jalan Jenderal Sudirman.

R kemudian membawa sepeda motor hasil curian untuk dijualnya. Tak lama R memberikan Rp350 ribu dari hasil menjual sepeda motor sebesar Rp1 juta.

Atas aksinya tersebut tersangka harus mendekam di jeruji besi dengan dijerat pasal 363 KUHP. (herto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *