10 Kali Cabuli Anak Tiri, Buruh Ternak Ayam Ditangkap Warga

IMG-20240310-164257

Deli Serdang, TRIBRATA TV

S (40) tak berkutik ketika ditangkap massa dari lokasi kerjanya di sebuah peternakan ayam di Jalan Aman Desa Undian Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 03.00 wib.

IMG-20240227-124711

Warga Jalan Irian Gang Aman Desa Pekan Tanjung Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diduga 10 kali mencabuli anak tirinya sebut saja Mekar (12).

Informasi dihimpun, terungkapnya perbuatan bejat itu berawal ketika pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 19.00 wib, tetangga korban bernama Anik menjumpai Mila (41) ibu korban dan mengatakan jika korban diduga dicabuli ayah tirinya.

Mendapat kabar dari jirannya itu, ibu korban langsung menanyai korban dan korban mengaku sudah di cabuli sekira sepuluh kali sejak sekira Agustus 2019 lalu dan terakhir pada bulan April 2020 di dalam rumah ketika tidak ada orang atau keadaan sepi.

Selanjutnya ibu korban menanyai S yang merupakan suami sirinya dan perbuatan itu tak dipungkirinya.

Tak terima perbuatan itu, ibu korban bersama warga menangkap S dan menyerahkannya ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang serta membuat laporan pengaduan LP / 399 / VIII / 2020 / SU / RESTA DS, tanggal 07 Agustus 2020

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus membenarkan terduga pelaku cabul berinisial S sudah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan penyidik.

“Terhadap S kita persangkakan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup Kompol M Firdaus. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *