Hukum  

Polres Belawan Paparkan Sejumlah Kasus yang Diungkap

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV
Polres Pelabuhan Belawan beserta lolsek jajaran berhasil mengungkap 21 pelaku dari 3 kasus tindak kejahatan. Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH MH dalam siaran persnya, Rabu (7/8/2019) di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Aksi kejahatan yang menjadi prioritas Polres Pelabuhan Belawan dan pllsek jajaran yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan senjata tajam (sajam).

IMG-20240227-124711

Dijelaskan Kapolres, untuk kasus curat melibatkan 2 tersangka tindakan kejahatan dari lokasi berbeda, yakni AP alias AL (20) warga blok 30 lingkungan XVII Pulau Sicanang dengan tempat kejadian perkara (TKP) tambak Sicanang Kecamatan Medan Belawan dan tersangka RS alias DW (18) warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

“Terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 sekira pukul 07.00 Wib, pelapor melihat keramba kepiting milik korban atas nama Juari sudah robek dan isi sudah berkurang, lalu pelapor menghubungi toke keramba kepiting. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH

Sambung Kapolres menjelaskan bahwa untuk kasus curat yang lainnya, tersangka RS melakukan pencurian kotak infaq Masjid Nurul Huda di Kecamatan Medan Labuhan.

Tidak hanya itu, Kapolres mengungkapkan kasus curat yang melibatkan 4 orang tersangka lainnya, yakni RE (67), KM alias LR (60), RS (38) dan JM (38).

“Pada Jumat 26 Juli 2019 sekira pukul 04.00 Wib, pelapor mendengar suara benturan keras di teras rumahnya, lalu pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah dibawa keluar oleh pelaku,” paparnya.

Lebih lanjut, AKBP H Ikhwan membeberkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan 1 tersangka ER alias EB (25) warga Kampung Sukur Kecamatan Medan Belawan.

“Pelapor mengendarai sepeda motor dan menyenggol pengendara lain, kemudian datang pelaku dan merampas uang dan handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2 Juta,” beber Kapolres.

Diakhir keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan kasus sajam yang melibatkan tersangka IR (43) warga Dusun VII Desa Cinta Rakyat Percut.

“Tim Opsnal Reskrim melakukan patroli dan melihat 2 orang sedang melakukan transaksi jual beli sepeda motor, lalu langsung memeriksa dan mendapati 1 buah kunci T di dalam tas pelaku dan petugas langsung mengamankan pelaku.( P.Sitorus )

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *