Surabaya, TRIBRATA TV
Dhany Syafrial (38) warga Jalan Sumatra E, Perum Sidorukun Indah Gresik yang indekos di Jalan Kedondong Kidul Gg. 3 Surabaya, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dhany dibekuk anggota Polsek Tegalsari Surabaya, setelah dilaporkannya atas kasus penganiayaan terhadap Tita Ridiyawari (45) yang tidak lain merupakan istri sirinya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satriya Bhawana menjelaskan, penganiayaan ini berawal korban sedang menerima telepone dari temannya, kemudian datang pelaku yang tidak lain adalah suami siri korban.
Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban sedang telepone dengan siapa, namun oleh korban tidak dijawab. Kemudian pelaku marah dan menuduh kalau korban berselingkuh.
“Saat itu juga terjadi cek-cok mulut dan sampai akhirnya tersangka memukul bagian bibir korban dengan tangan kosong yang mengakibatkan bibir korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah,” sebut Argya, Kamis (6/8/2020).
Lanjut Argya, tak terima dianiaya, korban langsung melapor ke Polsek Tegalsari Surabaya dan tidak lama kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, rupanya antara pelaku dan korban hanya berstatus perkawinan siri, sehingga tidak diakui hukum.
“Maka dari itu pelaku kita dijerat pasal KDRT,” tambah Argya.
Kini, pelaku sudah dijebloskan kedalam Penjara dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (Redho)