IMG-20240409-WA0045

Mangkir dari Panggilan, Kasat Reskrim Polresta DS Buru Pelaku Penganiayaan

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Mangkir dari panggilan, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus membentuk 2 tim Tekab berjumlah 12 orang untuk memburu para terduga pelaku penganiayaan di salah satu tempat hiburan di kawasan Jalan Besar Medan-Perbaungan Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau, Kamis (6/8/2020).

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, sebelumnya pada 11 Juni 2020 sekira pukul 06.30 wib, Polresta Deli Serdang mendapat laporan pengaduan dari korban berinisial DP (27) warga Jalan Menteng VII, Gang Sitinjo Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Kota.

Dalam laporan bernomor : STTLP/360/VII/2020/SU/RESTA DS yang ditandatangani Iptu Tigor Simanjuntak menyebutkan peristiwa pidana UU No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 170.

Atas laporan itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelaku.

Mirisnya, berulang kali surat panggilan dilayangkan, para terduga pelaku tak kunjung datang memenuhinya. Khawatir para terduga pelaku semakin menjauh, Kompol M Firdaus membentuk 2 tim Tekab yang berjumlah 12 orang untuk memburunya.

“Kita sudah keluarkan daftar pencarian orang terhadap para terduga pelaku tindak penganiayaan itu. Informasi terakhir kami peroleh, para terduga pelaku sudah kabur dari kediamannya”, terangnya.

Terpisah, korban DP ketika diwawancarai wartawan menjelaskan jika peristiwa pemukulan terhadap dirinya terjadi, Sabtu (11/7/2020) disalah satu lokasi hiburan.

Dirinya saat itu menegur pelaku bersama teman-temannya agar membayar biaya sesuai kwitansi. Namun, pelaku kurang berterima dan langsung memukul korban. Akibatnya pelipis sebelah kanan korban bengkak.

“Banyak orang memukul. Tapi yang pertama memukul kukenal dan aku langsung tunduk. Sekujur badanku mereka pukuli. Memang tidak lama hanya sekitar 1 menit,”katanya.

Korban sendiri langsung berobat ke Rumah Sakit Umum di Lubuk Pakam, selanjut membuat laporan ke Polresta Deliserdang dengan nomor laporan, STTLP/360/VII/2020/SU/Resta DS. (Yan )

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *