Polsek Labuhan Ruku Ringkus 2 Penjual Daun Ganja di Tanjung Tiram

IMG-20240310-164257

Batu Bara, TRIBRATA TV

Walau sempat dihalangi warga, Tim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak berhasil meringkus 2 bandar narkotika jenis ganja berikut barang bukti 0,5 kg ganja kering siap edar, di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis, (6/8/2020).

IMG-20240227-124711

Personil lidik Polsek Labuhan Ruku berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, sukses meringkus 2 warga Kecamatan Tanjung Tiram yang kedapatan sedang mengemas daun ganja kering di Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.

Kedua tersangka masing masing Samsul Bahri alias Itam (48) warga Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dan Sofyan (19) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP M. Iskad membenarkan penangkapan tersebut. Saat digerebek dari keduanya ditemukan
66 bungkus daun ganja.

Bungkusan daun ganja yang disita terdiri atas 5 paket besar, 44 paket sedang dan 17 paket kecil.

Dijelaskan Kapolsek, setelah menerima informasi, personil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut menyita barang bukti 66 bungkus daun ganja kering.

Kepada wartawan tersangka Samsul Bahri mengaku sudah 5 bulan terakhir melakoni sebagai penjual daun ganja kering. “Orang tua ku sakit pak, jadi terpaksa aku menjual ganja untuk biaya perobatannya,” aku Samsul.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *