Labura, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hilir dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis, mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana perjudian, Rabu (5/8/2020).
Dari penangkapan di Dusun Selat Pematang, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), polisi mengamankan DM (40) berikut barang bukti HP Nokia, uang tunai Rp210.000, pulpen, dan notes kecil berisikan angka tebakan.
Untuk keperluan penyidikan, petani asal Desa Kuala Bangka, Kabupaten Labura, diboyong ke Mapolsek.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu, Kamis (6/8/2020) mengungkapkan, pada Rabu (5/8/2020) sekira pukul 15.30, Tekab menerima informasi tentang adanya tindak pidana perjudian.
Selanjutnya, tim bergerak melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada dalam sebuah warung di Dusun Selat Pematang,menunggu pemasang tebakan judi togel.
“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana,” terangnya. (Dodi Gultom)