Ironis, 2 Tahun Proyek Pamsimas Desa Aek Goti, Labusel Senilai Rp 350 Juta Tak Berfungsi

IMG-20240409-WA0076

Labusel, TRIBRATA TV
Masyarakat Desa Aek Goti Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengeluh karena sudah 2 tahun proyek air minum di desa mereka tidak berfungsi. Proyek senilai Rp 350 juta itu sia-sia dan kini menjadi besi tua.

Padahal proyek ini adalah program nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang anggarannya diambil dari APBN dengan cara swakelola.

IMG-20240227-124711

Proyek ini adalah bantuan cuma-cuma dari Kementrian Desa yang bekerjasama dengan WHO diberikan melalui permohonan masyarakat desa dengan cara swakelola.

Menanggapi tidak berfungsinya Pamsimas ini, Kepala Desa Aek Goti Ahmad Rojali yang dihubungi Jumat (2/8/2019) terkesan menghindar dengan dalil ada pesta dan urusan keluarga. Melalui telepon selulernya ia mengatakan tidak ada masalah dan Pamsimas tersebut bagus dan berfungsi dengan baik.

Padahal saat media ini mengunjungi Pamsimas tersebut, jelas tidak ada air yang keluar dari kerannya. “Sejak dibangun dua tahun lalu, Pamsimas ini tidak bisa dinikmati karena tidak mengeluarkan air,”kata Sudirman (72), warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi Pamsimas.

Sudirman mengaku kecewa proyek yang menelan biaya ratusan juta itu tidak dapat dimanfaatkan warga. Ia berharap pihak terkait segera turun membenahi Pamsimas dan jika menemukan penyelewengan segera diusut.

Terpisah, Kepala Dusun, Waluyo mengaku pernah diminta kades kalau ada yang bertanya soal Pamsimas, bilang saja sudah hidup. “Kalau air Pamsimas ini benar pak tidak pernah jalan dan tidak berfungsi sudah dua tahun. Saya juga heran, buat apa ini dibangun jika tidak ada gunanya. Yang saya tau, pekerja dan pemborong (proyek Pamsimas) keluarga pak kades Ahmad Rojali,”ujar Waluyo.

Sementara Fernando, Kabid Pamsimas Kantor Tata Ruang dan pemukiman (Tarukim) Labusel, Sabtu (3/8/2019) melalui telepon seluler mengatakan, tidak berfungsinya Pamsimas sudah beberapa kali di sampaikan kepada Ketua KKM (Kelompok Kerja Masyarakat) dan Kades Aek Goti, Ahmad Rojali. Sebab sesuai proposal yang diajukan ke menteri desa senilai Rp 350 juta dana swakelola APBN 2017, hasilnya tidak sesuai dengan fakta lapangan. Padahal Dinas Tarukim lah yang merekomendasikan ke pusat agar proposal Desa Aek Goti diterima, sekaligus melakukan pengawasan dan pembinaan proyek Pamsimas.

Menurutnya, jika masalah ini tidak diselesaikan tentu akan ada sanksi administrasi dan hukum. “Jangan dianggap pemerintah ini diam saja, jika kita audit paling banyak dana yang digunakan hanya 50 persen, sisanya kemana? Kalaulah berfungsi, mungkin tidak ada yang bertanya,”kata Fernando.

Bahkan menurutnya, informasi yang mereka dengar, untuk kelanjutan proyek tersebut, kades akan menggunakan Dana Desa. Tentu tidak bisa karena proyek Pamsimas anggarannya sudah dikucurkan.

Sampai berita ini dimuat Kepala Desa Aek Goti dan Ketua KKM tidak berkenan ditemui dan mematikan telepon selulernya.

Senada dengan harapan warga, Presiden Direktur LSM KPFI – RI Sumatera Utara, Dahrunsyah Pasaribu, minta persoalan ini harus diusut. “Tidak ada yang kebal hukum, kalau kepala desa terbukti menyalahgunakan anggaran dan jabatan, agar diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujar Dahrunsyah Pasaribu.(Sulaiman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *