Hukum  

Polisi Tangkap DPO yang Perkaranya Sudah Ingkrah

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Dua bulan diburon, ES alias Erik akhirnya berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu. ES diburon karena perkaranya telah ingkrah setelah Mahkamah Agung menghukumnya 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

IMG-20240227-124711

Sebelumnya, ES divonis bebas oleh PN Rantauprapat pada tahun 2014 atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu. Oleh jaksa perkara ini banding hingga akhirnya MA menghukumnya sesuai putusan tertanggal 6 Januari 2020.

Perintah penangkapan ini setelah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi menyampaikan permintaan bantuan penangkapan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat pada tanggal 12 Juni 2020.

Dalam putusannya, MA menyatakan ES terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp800.000.000. “Dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara 4 bulan,” jelas Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, ES awalnya ditangkap Satnarkoba pada 11 Desember 2013 di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,7 gram, 323 plastik klip kosong, HP Nokia, HP Samsung, mancis, dua buah kaca pirek dan benda pipet berbentuk sekop.

“Dari 12 Juni 2020 Satnarkoba intensif melakukan pencarian terpidana untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masyarakat. Sehingga salah satu tujuan penghukuman yaitu memberikan efek jera,” kata Martualesi.

Hasil introgasi, ES mengakui sejak dirinya divonis bebas tahun 2014, ia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan. Namun, sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung.
Namun dalam 2 bulan terakhir ia mengetahui dirinya dicari – cari petugas sehingga berusaha menghindar dari tangkapan petugas.

Bapak lima anak laki laki ini merasa menyesal dan pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat menyerahkan diri namun oleh isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti siapa yang membiayai anak-anak.

Saat ini ES masih diperiksa di Satnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor Jaksa Penuntut Umum Labuhanbatu. (Samuel/Dodi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *