IMG-20240409-WA0045

Tanpa Plat Nomor Polisi, Mobil Bandara Kualanamu Nekat Lewat Depan Mapolresta Deli Serdang

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Operasi Patuh Toba 2020 yang masih berlangsung hingga 5 Agustus 2020 ini terkesan tak lagi “ditakuti” para pengguna jalan. Buktinya, mobil operasional Bandara Kualanamu yang tidak memakai plat nomor polisi malah berani melintas didepan Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (1/8/2020) sekira pukul 11.40 Wib.

IMG-20240227-124711

Pantauan dilokasi, awalnya mobil operasional Bandara Kualanamu itu datang dari arah kawasan Pekuburan Cina Jalan Setia Budi Kelurahan Lubuk Pakam Pekan. Persis didepan pintu gerbang masuk Mapolresta Deli Serdang, mobil yang hanya memakai tanda Plat Form Bandara Kualanamu itu berhenti sebentar lalu berbelok ke kanan menuju arah jalan lintas sumatera (Jalinsum).

“Hebat kali deking mobil itu ya, sudah tak ada plat polisi nya berani pulak lewat dari sini?”, celoteh warga disekitar Mapolresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi, Plt Manager Branch Comm And Legal Angkasa Pura 2 Bandara Kualanamu Paulina Simbolon melalui Plt Assistant Manager Or Communication, Rahmat Mulia Lubis mengatakan jika sejauh ini untuk kendaraan operasional bandara yang menggunakan plat form hanya berlaku di kawasan area bandar udara saja, tidak di gunakan di luar kawasan bandara.

Namun saat kendaraan yang menggunakan plat form ini dipakai untuk di luar bandara harus membuka plat form nya dan menggunakan plat kendaraan polisi.

Terkait mobil operasional yang menggunakan plat form saat ini adalah kendaraan BK 8060 MQ yang keluar dari kawasan bandar udara untuk melaksanakan tugas di luar bandar udara, namun personil mengendarai kendaraan tersebut lupa untuk menggunakan plat kendaraan polisi.

“Kami akan lebih menertibkan lagi bagi para personil yang menggunakan kendaraan operasional bandar udara. Semoga kedepannya tidak terulang kembali”, jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIk melalui Kasat Lantas Kompol Rina Tarigan menjelaskan bahwa setiap kenderaan yang melintas di jalan raya harus memiliki surat kenderaan atau identitas kenderaan bermotor yang sesuai dengan peruntukannya. Artinya harus ada pertanggungjawaban secara hukum.

“Kalau menurut aturan tidak boleh seperti itu”, kata Kompol Rina Tarigan. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *