MUI Sumsel Tegaskan Aliran Al-Haq, Adalah Aliran Sesat

IMG-20240310-164257

Palembang, TRIBRATA TV

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sosialisasi Fatwa MUI terkait beberapa aliran agama yang dianggap menyimpang atau sesat di Sekretariat LP POM MUI Sumsel Jalan Kapten Anwar Sastro No 1061 Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang, Senin (1/8/2022).

IMG-20240227-124711

Kegiatan dihadiri Sekretaris Umum MUI Sumsel KH Ayik Farid Alydrus, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel KH Amin Dimyati SH, Bendahara MUI H Sugiman, dan Wakil Sekretaris MUI Sumsel KH Mahmudin, S.Ag, M.Si.

Turut hadir juga perwakilan dari Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Kesbangpol Sumsel, Kodam II Sriwijaya, Binda Sumsel, Diknas Sumsel, perwakilan Kemenag Sumsel, dan beberapa awak media.

KH Amin Dimyati menegaskan jika aktifitas dan penyebaran aliran Al Haq adalah aliran sesat. Hal ini disampaikan KH Amin Dimyati
saat sosialisasi Fatwa MUI No : 02/MUI-SS/VII/2022.

Selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, KH Amin Dimyati menyatakan, MUI pernah menetapkan sepuluh kriteria sebuah aliran keagamaan dianggap menyimpang pada rapat kerja nasional (Rakernas) 2007. Bila salah satunya dilanggar, bisa dikatakan aliran itu menyimpang atau sesat.

“Salah satunya adalah aliran Al-Haq, yang telah kita anggap sebagai aliran menyimpang atau sesat”, tegasnya.

“Salah satu contohnya persoalan Ketuhanan, aliran Al-Haq menyatajan firman Allah tidak dianggap untuk landasan beragama, dimana Al-quran hanya dipahami dari makna saja namun tidak diamalkan. Hadist dan sunnah tidak dianggap penting (ingkar sunnah). Nabi Muhammad tidak diakui sebagai nabi terakhir,” ujarnya.

KH Amin menambahkan, Al-Haq juga menganggap sholat tidak wajib. Yang dianggap kewajiban dalam kelompok ini hanyalah soal jihad. Dimana pengertian jihad menurut mereka adalah mencari dana untuk kelompoknya sendiri.

“Al-Haq ini juga seringkali mengkafir-kafirkan orang diluar dari kelompoknya, yang mereka anggap tidak seaqidah dengannya,” ujar Amin.

“Dengan runutan langkah yang kami lakukan bersama dengan Direktorat Intelkam, Fatwa ini kami keluarkan berdasarkan penelusuran dan keterangan dari pelaku yang telah menyatakan tobat dan kembali kepada Islam yang benar,” ujarnya.

Kejati Sumsel, juga ikut mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh MUI, dalam menjaga keutuhan ummat yang ada di Indonesia, terutama yang ada di wilayah Sumsel. Kejati Sumsel telah mengetahui ada empat MUI di provinsi lain yang memang telah mengeluarkan fatwa terkait Kesatuan Aliran Al-Haq ini.

Untuk itu pihaknya pada 8 Agustus mendatang, akan mengadakan pertemuan Bakorpakem dan meminta MUI untuk memberikan masukan terkait ajaran ini.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *