IMG-20240409-WA0045
Hukum  

LBH LSM Strategi: Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Diduga Rugikan Konsumen

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Tertundanya PDAM Tirtanadi memiliki aset tetap yang seyogianya pada tahun 2025 menjadi tahub 2043 pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 500 ltr/dtk di Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, menurut Ketua LBH LSM Strategi, Binsar Simbolon,SH.MH disinyalir berdampak buruk alias merugikan konsumen air minum.

Sebab, perpanjangan kontrak bernomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi yang saat itu Dirutnya dijabat Sutedi Raharjo ditengarai sarat kepentingan guna meraih keuntungan pribadi atau sekelompok oknum pejabat berkompeten tanpa menghiraukan potensi kerugian yang bakal dirasakan masyarakat pelanggan Tirtanadi kedepan.

IMG-20240227-124711

Menurut Binsar, perpanjangan kontrak kerjasama tersebut mengakibatkan PDAM Tirtanadi merugi atas kewajiban membayar tagihan pembelian air 500 ltr/dtk dari TLM (Perusahaan Prancis) mulai tahun 2025 hingga 2043 mendatang.

“Seharusnya tahun 2025 instalasi PT. TLM kapasitas 500 ltr/dtk yang diprediksi mampu melayani sekitar 40 ribuan pelanggan dengan asumsi pemakaian air sebesar 30 m3/plg, diserahterimakan. Hal itu berarti PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari TLM,” tandas Binsar.

Jika menilik persoalan ini, layak diduga pembangunan penambahan instalasi IPA kapasitas 400 ltr/dtk terintegrasi dengan IPA eksisting 500 ltr/dtk yang dianggap Sutedi Raharjo, mantan Dirut Tirtanadi tarif airnya lebih murah, lebih efektif, dan lebih efesien merupakan akal-akalan tanpa mengkaji secara detail dampak plus minus (singkronisasi) harga jual air kedepannya

Peningkatan beban keuangan PDAM Tirtanadi karena harus tetap membeli air dari pihak PT. TLM sangat dimungkinkan dapat mempengaruhi naiknya harga jual air yang dikenakan kepada masyarakat konsumen ataupun pelanggan air minum.

“Ujung-ujungnya konsumen juga yang bakal dirugikan?”,kata Binsar, advokat muda ini mengakhiri

Sementara Zaman K Mendrofa, Kabid Humas PDAM Tirtanadi, Selasa (30/7/2019) mengatakan pihaknya bersama BPK dan Pemprovsu sedang melakukan kajian, dengan terus meminta arahan BPK RI Perwakilan Sumut untuk tindak lanjutnya. “Pada prinsipnya PDAM Tirtanadi siap mengikuti arahan BPK Perwakilan Sumut”, ucapnya. (r/eda)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *