Kepling 10 Kwala Bekala Kaget Terima Surat Pemecatan

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Polemik pemecatan kepling 10 kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor belum berhenti dan menjadi pembicaraan hangat ditengah warga, hingga timbul riak-riak kecil yang tak terelakkan.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampaikan warga dan tokoh pemuda setempat bermarga Sitorus (40). Ia mengatakan keputusan Lurah memberhentikan kepling 10 tersebut membuat mayoritas warga lingkungan 10 kecewa, karena dianggap menzolimi kepling, arogan dan semena-mena,

“Sudah banyak warga lingkungan 10 mendatangi rumah saya dan banyak yang menelepon mempertanyakan sikap arogansi Lurah Kwala Bekala yang semena-semena memberhentikan tanpa alasan yang mendasar” ujar Sitorus, Kamis (30/7/2020).

Sementara Kepling 10 Julianty Bangun (51) menjelaskan ia kanget atas pemberhentian dirinya yang dilakukan lurah. Pemecatan itu dianggapnya terlalu mengada-ada dan terlalu dipaksakan.

“Saya terkejut dikasih surat pemecatan dan pemberhentian, sementara kalau memang Pak lurah itu sudah tau saya diberhentikan, kenapa dia suruh waktu itu saya meneken surat fisik atau surat tanah warga, jadi saya tidak tau apa maksud lurah disitu,” ujarnya kepada TRIBRATA TV.

Sebelumnya diberitakan, Camat Medan Johor Zul Fachri Ahmadi ketika dikonfirmasi TRIBRATA TV terkait pemecatan Kepling 10 Kelurahan Kwala Belaka, minta menghubungi kelurahan.

“Silakan konfirmasi dengan bapak Lurah Kwala Bekala, karena usulan pemecatan itu berasal dari Lurah dan bukan karena ada apa-apanya,” ujarnya singkat via whatSapp.

Sekedar diketahui surat pemberhentian tertuang dalam surat keputusan Camat Medan Johor, Kota Medan Nomor : 141/147/SK/MJ/VII/2020 tentang pemberhentian kepala lingkungan di wilayah Kecamatan Medan Johor. SK tersebut juga ditembuskan kepada Walikota Medan, Kabag Pemerintahan Setda Kota Medan.

Dalam SK disebutkan bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas dasar permohonan surat Lurah Kwala Belaka Nomor : 660.2/2005 pertanggal 15 Juli 2020.

“Terhitung sejak surat keputusan ini dikeluarkan (23 Juli 2020-red) memberhentikan nama yang tersebut dalam lajur 2 (Juliaty Bangun Kepling 10-red) dari Jabatannya sebagaimana lampiran keputusan ini,” tulis Camat Medan Johor dalam SK yang diterima TRIBRATA TV.

Sementara Lurah Kwala Bekala, RO Sintong Jeita menjelaskan alasan pemecatan kepling 10 karena adanya 3 pelanggaran yang dilakukannya. Pelanggaran kepling 10 berdasarkan laporan warga yang disampaikan kepada dirinya saat inspeksi di lapangan. Ia akui dirinya belum pernah mengeluarkan surat peringatan kepada kepling 10 atas pelanggaran yang dilakukan.

“Saya menangkap pelanggarannya sudah mencoreng institusi, memang surat peringatan 1, 2 dan 3 tidak ada,”ujarnya. (B Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *