Miliki Shabu Buruh Bangunan Dicokok Polisi

IMG-20240409-WA0076

Batubara, TRIBRATA TV
Tim opsnal Satres Narkoba Polres Batubara telah mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, Rabu, (31/07/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dikatakan Kasatres Narkoba AKP Kusnadi, Rabu (31/07/2019) petang mengatakan tersangka Riski Fauzi alias Fauzi (31) warga Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batubara yang sehari-harinya sebagai buruh bangunan diringkus tepat di kebun milik warga dekat tepi sungai yang bertempat di Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batubara.

IMG-20240227-124711

Berdasarkan penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan dan menyita 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,50 gram, uang tunai sebesar Rp. 200.000, 1 buah pipet bentuk skop, dan 1 unit Hp merk Vivo.

Disebutkan Kusnadi tersangka berhasil diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti tim opsnal Satres Narkoba.

Setelah tim opsnal melakukan menyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap lokasi dimaksud tepat di kebun milik warga dekat tepi sungai yang bertempat di Dusun IV Desa Simpang Dolok terlihat Riski Fauzi alias Fauzi, laki-laki yang dicurigai.

Tim langsung menciduk dan melakukan penggeledahan badan akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya.

Tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan selanjutnya berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batubara.

Mengenai pasal yang di persangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *