Ratusan Buruh Pelabuhan Lanjut Usia Tuntut Kesejahteraan

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV
Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Belawan yang telah lanjut usia, menuntut kesejahteraan dari pihak koperasi yang mempekerjakan mereka selama puluhan tahun. Aksi yang digelar di kawasan bundaran Jalan Pelabuhan Raya tersebut, Selasa (30/7/2019), sempat memacetkan arus lalu lintas.

Namun aksi yang memacetkan lalulintas itu mereda setelah mendapatkan pemahaman dan pendekatan yang kondusif dari petugas kepolisian yang turun memantau aksi, akhirnya aksi dilangsungkan di pinggir jalan.

IMG-20240227-124711

Menurut Tobing (59) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, kini ada lebih 1.200 TKBM Pelabuhan Belawan yang berusia di atas 56 tahun dan tidak boleh bekerja lagi.

Tobing mengatakan, status buruh pelabuhan adalah buruh harian lepas yang dikoordinir oleh Koperasi TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, yang penghasilannya berdasarkan hasil bongkar muat kapal yang sandar di Pelabuhan Belawan.

“Jadi tidak ada alasan koperasi membatasi usia buruh pelabuhan untuk bekerja, selagi mereka masih mampu bekerja,” ujar Tobing yang tahun ini tidak dibolehkan lagi bekerja. Dia juga menyesalkan pihak koperasi tidak memberikan uang jasa saat membatasi usia buruh yang bekerja.

Surat edaran yang disampaikan para mandor dan seluruh anggota Primkop TKBM Upaya Karya No: 11/ UPA/II.4. 2019 tertanggal 16 Juli 2019, diantaranya menyebutkan, seluruh anggota TKBM sektor I, II, III dan IV Pelabuhan Belawan yang tidak registrasi ulang tidak dibolehkan masuk di wilayah kerja Pelabuhan Belawan. Juga kepada seluruh kepala regu kerja (mandor) tidak mempekerjakan anggota TKBM yang tidak heregistrasi.

Secara terpisah, Sekretaris PUK F-SPTI SPSI TKBM Pelabuhan Belawan, Dedi Suryono mengatakan, para buruh pelabuhan lansia, tetap sebagai anggota koperasi, namun pihak Otorita Pelabuhan Belawan yang tidak lagi mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) TKBM Pelabuhan Belawan yang berusia di atas 55 tahun, sehingga mereka tidak dapat lagi bekerja.

Terkait uang jasa yang dituntut para buruh lansia, Dedi mengatakan pihaknya tetap memperjuangkan hak buruh lansia yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Otorita Pelabuhan Belawan, selagi Primko TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan memiliki dana untuk itu.(P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *