IMG-20240409-WA0045

Tak Lama Hirup Udara Kebebasan, Napi Ini Kembali Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Tak lama menghirup udara kebebasan, Samsul Bahri alias Bolot (27) kembali terkungkung kedalam jeruji besi setelah ditangkap Personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai. 

IMG-20240227-124711

Mantan narapidana asimilasi 
itu ditangkap lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan dan penikaman terhadap Zunaidi (38) warga Jalan Rambutan ,Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu 
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (30/7/2020) membenarkan penangkapan itu.

“Tersangka SB alias B warga 
Jalan Pattimura, Gang Turang,  Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ini ditangkap atas laporan korban,” katanya. 

Dalam Laporannya, Zunaidi menerangkan peristiwa berdarah yang dialaminya bermula saat ia berboncengan sepeda motor bersama temannya Dani. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /13/VII/2020/SU/Res T.Balai / SEK.TB.SELATAN tanggal 27 Juli 2020, korban dipukulin saat melintas tak jauh dari rumah tersangka.

Saat melintas, korban berhenti karena dipanggil Yudha, teman tersangka. Begitu berhenti korban langsung dipukulin oleh Yudha  setelah terlibat percakapan. ” Kau anak Gang Rambutan Ya ..?. Tanya tersangka Samsul Bahri alias Bolot. Iya.. kenapa bang, ” jawab Zunaidi. 

Mendengar jawaban itu,tersangka Bolot kemudian langsung memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya. Sementara Yudha begitu keluar dari rumah langsung menghujamkan sebilah pisau kearah perut korban. 

“Melihat itu, korbanpun seketika 
menahan pisau tersebut dengan menggunakan tangan kirinya. Begitu melihat ada perlawanan dari korban, tersangka Bolot langsung melancarkan pukulan demi pukulan,” kata Iptu Ahmad Dahlan.

Sementara itu, korban yang posisinya masih diatas sepeda motor kemudian terjatuh ke aspal.

Begitu korban terjatuh, tersangka Yudha menusukkan pisaunya kembali kearah bawah ketiak korban sehingga mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban berusaha bangkit dan dibonceng oleh Dani ke RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.

Dalam kasus ini,tersangka Yudha belum berhasil ditangkap lantaran melarikan diri. 

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana,”katanya. (Eko) 

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *