IMG-20240409-WA0045

Truk Melebihi Tonase Bebas Melintas, Jalan-jalan Desa di Sergai Rusak Parah

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Setiap jalan memiliki golongan masing-masing, mulai dari kekuatan beban hingga jenis serta bentuk mobil yang boleh melewati.

IMG-20240227-124711

Tujuannya untuk menjaga ketahanan jalan tersebut, seperti kelas jalan III C, itu artinya jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan bertonase maksimal 8 ton, dengan dimensi lebar kendaraan 2,10 meter dan dimensi panjang kendaraan 9,0 meter.

Bila aturan tersebut dilanggar maka pengguna jalan telah mengabaikan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 19 ayat 2 huruf C.

Namun hal itu kasat mata terjadi di Jalan Simpang Fortuna, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Akibatnya, jalan rusak parah, sulit untuk dilalui pengendara karena begitu banyaknya kubangan yang digenangi air sehingga licin dan mudah tergelincir atau jatuh, terlebih-lebih ibu-ibu dan anak-anak.

Apa yang terjadi di jalan simpang Fortuna disebabkan mobil tronton dan truk besar pengangkut barang melebihi tonase bebas melintas ke desa. Kerusakan jalan tidak akan terjadi bila ada tindakan tegas dari Dinas Perhubungan Sergai.

“Nampaknya memang sengaja terjadi pembiaran oleh pihak Dinas Perhubungan, sebab hal ini sudah lama terjadi. Banyak mobil muatan berat yang melebihi tonase melintas setiap hari di jalan Simpang Fortuna tanpa ada tindakan dari dinas itu,” ujar salah satu pengguna jalan saat wartawan TRIBRATA TV, Selasa (28/7/2020).

“Bagaimana jalan tidak tambah parah rusaknya bila yang terjadi dilapangan justru kendaraan yang melintas melebihi kapasitas dimensi yang diizinkan dan berat beban kendaraan ada yang diatas 10 ton. Iya, banyak kendaraan dengan muatan 15 ton melintas bebas di jalan ini,” tandasnya.

Dia menambahkan, pihak Dinas Perhubungan Sergai tutup mata, dan melakukan pembiaran terhadap hal ini. Untuk itu kami berharap Dishub sebagai instansi yang berkompeten terhadap permasalahan ini segera turun kelapangan bila perlu tindak tegas terhadap kendaraan yang bertonase besar, mengingat jalan ini hanya digunakan untuk memudahkan masyarakat beraktivitas dan bukan untuk kendaraan tonase bermuatan lebih 8 ton.

Warga berharap Bupati Soekirman tidak tinggal diam dengan permasalahan ini, demi kenyamanan seluruh masyarakat Serdang Bedagai bukan hanya untuk segelintir orang (Bos–bos besar) dan demi menuju kabupaten yang lebih baik lagi.

Saat dikonfirmasi Kadis Perhubungan Sergai, Manutur P. Naibaho, mengatakan pihaknya bukan tidak tegas atau sengaja melakukan pembiaran, namun keterbatasan jumlah personil.

Dishub akan menyurati Satuan Lalulintas Polres Sergai agar dapat bekerjasama untuk menindak kendaraan yang melebihi tonase dan akan melakukan penyitaan kendaraan sebagai tindakan tegas bagi para pelanggar. Kalau hanya ditilang tidak akan menimbulkan efek jera karena hanya Rp150.000. “Bila masyarakat sampaikan aduan ini atau menyurati, kami akan adakan razia,” pungkas Manutur. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *