Edarkan Uang Palsu Via Medsos, Dua Pelaku Diamankan

IMG-20240310-164257

Surabaya, TRIBRATA TV

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati, pasalnya dalam masa pandemi Covid-19 ini ada peredaran uang yang diduga palsu.

IMG-20240227-124711

Itu diketahui setelah dua orang yang diduga sebagai pembuat dan pengedar uang palsu (upal), diringkus anggota Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dua orang itu yakni berinisial BBT (26) asal Surabaya dan MY (43) asal Menganti Gresik. Dari mereka, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita barang bukti berupa uang pecahan 100 ribuan sebanyak 101 lembar dan pecahan 50 ribuan sebanyak 128 lembar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (29/7/2020), menyampaikan jika mereka ini mengedarkan uang palsu lewat media sosial. Dengan medsos tersebut dugaannya uang palsu itu sudah menyebar di masyarakat.

Pengungkapan upal ini berawal dari laporan masyarakat, yang saat itu menerima uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp 100 ribu dari seseorang yang tak dikenal.

Anggota reskrim kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan pelaku berinisial BBT yang menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BBT, diketahui uang palsu tersebut yang membuat adalah MY,” sebut AKBP Ganis.

Dari tangan BBT dan MY, anggota berhasil mengamankan barang bukti upal palsu pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan dengan total hampir 20 juta.

Dalam penyidikan, dia mengaku jika sudah banyak yang pesan upal dari keduanya. Pemesannya diantaranya wilayah, Medan, Sumatera, Banjarmasin sedangkan pemesan wilayah Jatim adalah Mojokerto dan Madura.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP dan saat ini sudah mendekam dalam penjara. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *