Mantan Perangkat Desa Bangun Rejo Labura Akui Proyek Pengerasan Jalan Aek Sordang Fiktif

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Mantan perangkat Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) saat diperiksa penyidik di Mapolres Labuhanbatu mengakui proyek pengerasan jalan di Dusun Aek Sordang dengan anggaran Dana Desa (DD) 2019 fiktif atau sama sekali tidak pernah dikerjakan.

IMG-20240227-124711

“Saat dipanggil sebagai saksi di Mapolres Labuhanbatu, saya ceritakan sebenarnya dihadapan penyidik. Proyek pengerasan jalan di Dusun Aek Sordang memang tidak dikerjakan,” kata seorang mantan perangkat desa yang minta namanya itu tidak disebutkan kepada TRIBRATA TV, Senin (27/7/2020) di Kampung Pajak.

“Kita juga heran hingga saat ini, belum nampak tindak lanjut dari keterangan yang kita sampaikan ke pihak penegak hukum tersebut,” ungkapnya.

Dikatakannya, selain pekerjaan fiktif, ia menyebutkan ke penyidik, bahwa tunjangan untuk perangkat desa saat menjabat dulu belum diberikan Kepala Desa.

“Dana tunjangan perangkat desa dan honor di akhir masa jabatan kita juga belum diberikan Kepala Desa,” sebut pria yang berhenti jadi perangkat Desa Bangun Rejo di awal bulan Juni 2020 lalu.

Menurutnya, kepala desa memang mengembalikan dana itu ke kas desa, namun yang dikembalikan dari dana silpa ADD, bukan dari Dana Desa.

Terpisah, staf Inspektorat Labura Adlin Sinaga saat dikonfirmasi mengakui bahwa LHP nya masih tahap pengerjaan.

Sedangkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat saat ditanya wartawan melalui pesan WhatsApp nya perihal tersebut, belum menjawab pertanyaan wartawan.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Desa Bangun Rejo telah mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) 2019 senilai Rp
Rp143.839.000 untuk pengerasan jalan sepanjang 1 Km, di Dusun Aek Sordang.

Namun, dari pantauan wartawan dilokasi pengerasan jalan yang berbatasan dengan persulukan di dusun tersebut tidak ada pekerjaannya, bahkan dari sumber di dusun itu menyebutkan pihak Inspektorat Labura juga sudah turun ke lokasi.

Sementara, Kepala Desa MK Pasaribu saat ditanya wartawan mengakui dana tersebut telah dikembalikan ke kas desa sekitar Rp43 juta.

Namun ucapan Kepala Desa MK Pasaribu bertolak belakang dengan apa yang disebutkan Kepala Seksi Keuangan Dinas PMD Labura M. Sianipar.

Ia menjelaskan, jumlah Dana Desa Desa Bangun Rejo tahun anggaran 2019 sebesar, Rp890.365.000. “Laporan yang kami terima sesuai dengan LPJ Realisasi Dana Desa TA 2019 dibelanjakan senilai Rp890.365.000. Itulah dana yang dibelanjakan pihak Desa Bangun Rejo, sesuai laporannya pada 31 Desember 2019 lalu ,” katanya kepada wartawan baru- baru ini.

Selain itu, M. Sianipar menambahkan, adapun dana yang dikembalikan oleh Kepala Desa Bangun Rejo merupakan dana SILPA (sisa lebih pengguna anggaran) Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp41.490.275. “Dana yang dikembalikan itu adalah diluar dari Dana Desa,” terangnya. (IN)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *