Empat Kadus Adukan Pj Kades ke Dinas PMD Nias

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Empat Kepala Dusun Desa Banua Sibohou Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias mengadukan Pj Kepala Desanya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nias. Mereka mengadu karena dipecat dan honornya tidak dibayar.

IMG-20240227-124711

Sekretaris PMD, Febriyaman Lase yang menerima pengaduan pemecatan sepihak ini mengatakan pemecatan itu berdasarkan rekomendasi Camat Bawalato, Elizama Gea.

Keempat kepala dusun masing-masing, Kadus 1 Dusun Hiliadulo,
Aluiziduhu Hulu, Kadus 2 Dusun Hili Fadolo, Tege Ziroro Laia, Kadus 3 Fatedano, Sofunaso Tafonao dan Dusun 4 Hilisawato, Tagearo Tafenao mengaku mereka diberhentikan sejak bulan April 2020 oleh Pj Kepala Desa, Tehexiduhu Hulu. Sesuai dengan surat No: 141/122/K/2019/2020 tertanggal 9 April 2020.

“Selain diberhentikan, honor kami selama empat bulan terhitung Januari hingga April 2020 tidak dibayarkan Pj Kades,” ujar Tege Ziroro Laia.

Menanggapi pengaduan ini, Febriyaman mengaku pihaknya sudah menyurati Pj Kades Banua Sibohou meminta SK pemberhentian itu diralat dan dibatalkan. “Juga kami minta agar honor kepala dusun yang sudah bekerja selama ini dibayar penuh sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Keempat kadus ini berencana menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-haknya kembali, karena Pj Kades yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan ini tidak mengindahkan surat dari Dinas PMD Nias. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *