IMG-20240409-WA0045

Tim Buser Polsek Labuhan Ruku Tangkap “Ipul Tikus” Maling HP

IMG-20240409-WA0076

Batubara, TRIBRATA TV
Pelaku tindak kriminal terjadi bukan karena adanya niat pelaku, namun didukung dengan adanya kesempatan dan kelengahan korban.

Berbekal rekaman CCTV, pencuri HP milik Ramadani (40) yang berdomisili di Kedai kopi Kurnia ujung Bom Jalan Merdeka No 9 Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara diringkus tim buser Polsek Labuhan Ruku.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat M menjelaskan saat pers release dengan wartawan, Sabtu (27/07/2019) membenarkan pihaknya telah meringkus tersangka Syaiful alias Ipol Tikus (26) saat berada di salahsatu kedai kopi tak jauh dari TKP, Kamis (25/07/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dikatakan Kapolsek, sesuai pengakuan korban yang diperkuat rekaman CCTV, saat itu HP Samsung Tab 4 milik korban terletak diatas meja. Karena tidak ada pembeli, korban tertidur didekat HP yang masih dicas. Saat itulah tersangka masuk ke kedai dan mengambil HP korban yang ternyata telah diincarnya.

Selanjutnya tersangka memasukkan HP curiannya kedalam celananya dan kemudian meninggalkan kedai kopi milik korban. Begitu terbangun korban kaget mengetahui hpnya yang sedang diatas meja telah hilang.

Kemudian korban mengajak pekerjanya Faisal dan M. Nur membuka rekaman CCTV untuk melihat siapa yang mencuri hpnya. Berdasarkan rekaman CCTV terlihat jelas ternyata tersangka Ipol Tikus yang mengambil HP miliknya saat korban tertidur.

Mengetahui hal tersebut ditemani pekerjanya korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Labuhan Ruku.

Atas laporan korban yang diperkuat rekaman CCTV hanya berselang beberapa jam tim buser yang di pimpin Ipda J Sitinjak langsung ke TKP dan melihat tersangka sedang berada di salahsatu kedai kopi tak jauh dari kedai kopi milik korban.

Dengan sigap tim mendatangi tersangka dan langsung meringkusnya. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Labuhan Ruku.

Pada pemeriksaan di Polsek Labuhan Ruku, dengan terus terang tersangka mengakui perbuatannya mencuri HP milik korban yang telah diincarnya sebelumnya.

Dikatakan tersangka HP korban telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp. 100.000 menunggu ada pembeli. Tersangka Syaiful alias Ipul Tikus dijerat Pasal 362 UU KUHPidana dengan hukuman 5 Tahun Penjara. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *