Hukum  

18 TKI Ilegal Ditangkap Satpol Air Diperairan Sungai Asahan

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Tanjungbalai kembali menangkap sebuah kapal tokang atau kapal nelayan tradisional bermuatan 18 TKI ilegal diperairan muara sungai Asahan, Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 13:15 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai secara terpisah menerangkan, penangkapan terhadap kapal nelayan tradisional itu dilakukan saat personil Satpol Air melakukan patroli rutin disepanjang muara sungai Sarang Helang, Asahan tepatnya diposisi N 3 ° O’6.516 “E 99 ° 55’58.134”.

IMG-20240227-124711

Dalam pemeriksaan terhadap barangbawaan ke 18 TKI ilegal itu, tidak ditemukan adanya barang narkotika.

Sementara 18 TKI ilegal dengan rincian 12 pria, 5 perempuan dan 1 anak perempuan itu akan diserahkan ke kantor Imigrasi Tanjungbalai.

“Dari hasil pemeriksaan, ke 18 TKI ilegal ini keseluruhannya tidak memiliki dokumen yang syah atau non prosedural,”kata Irfan.

Sedangkan nakhoda kapal, Rusdi Azmi alias Baek (40) warga Jalan Yos Sudarso Gang Lopat Lopat Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, diamankan guna menjalani pemeriksaan dikantor Satpol Air Polres Tanjungbalai.

“Rencananya pada esok (Minggu, 28/7/2019) kesemua TKI ilegal bersama nakhoda dan 4 anak buah kapal akan kita serahkan ke Imigrasi Tanjungbalai Asahan,” sebut AKBP Irfan Rifai.(Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *