Luwu Timur, TRIBRATA TV
Banjir kembali menggenangi pemukiman warga Dusun Batangnge Desa Lagego Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, akibat air luapan yang berasal dari Kebun milik PTPN, Kamis (26/7/23) malam sekira pukul 21.00 WITA.
Laporan warga setempat menyebutkan, luapan air besar datang dari areal Kebun PTPN menggenangi rumah warga yang terjadi setiap kali hujan.
Ridwan (51) warga Dusun Batangnge ketika melaporkan kejadian kepada awak media mengutarakan banjir ini sudah menjadi langganan setiap kali terjadi hujan sejak lama sampai sekarang.
“Banjir di kampung kami ini kalo datang hujan pasti penuh dengan air, akibatnya selalu banjir, rumah dan jalan dipenuhi lumpur setiap kali hujan,” ungkap Ridwan.
TONTON VIDEONYA:
Disinggung adanya kerusakan Tanggul di areal PTPN Ridwan menjelaskan,”Andaikan pihak PTPN serius menangani masalah banjir ini tentu dia pakai alat berat lebih dari satu sesuai dengan kebutuhan, sementara alat berat yang kerja cuma 1 unit, sangat tidak masuk logika dia bisa menyelesaikan dalam waktu yang singkat, sementara musim penghujan kita tidak bisa tahu kapan waktunya,” bebernya.
Ditambahkan Ridwan, sudah sering banjir seperti ini. Mereka pun sangat resah dengan banjir ini. “Warga bersama pemerintah desa sudah berulang kali melakukan protes ke kantor PTPN namun tak ada solusi mereka,” ucap Ridwan dengan geram.
Dengan seringnya banjir saat hujan datang juga menggenangi jalan Trans Sulawesi hingga memicu rusaknya jalan, membuat jalan dipenuhi material dan lumpur setiap kali banjir.
Diketahui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan di Indonesia. Pasal 1 ayat 3 UUPT menyatakan CSR adalah komitmen perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Pasal 74 UUPT juga menyatakan bahwa CSR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
Oleh warga, kerusakan lingkungan terjadi dampak air hujan yang meluap dari kebun milik PTPN sejak dulu belum ditanggapi serius PTPN. Karenanya warga menuntut sesuai Undang-undang Tentang Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perusahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012) juga menguraikan sejumlah aturan terkait kewajiban CSR perusahaan secara terperinci.
Selain itu, Pasal 40 ayat 5 pada Undang-Undang No.22 tahun 2001 juga dikatakan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang menyelenggarakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dan ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Atas hal ini Ridwan selaku warga yang terdampak menyatakan akan menggalang kekuatan bersama warga lainnya untuk melakukan unjuk rasa kepada PTPN selaku Badan Usaha yang berkewajiban bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi selama ini.