IMG-20240409-WA0045

Bawa Shabu 2 Kilo Dari Malaysia, Dua Warga Aceh Gol

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Sepulang merantau dari negeri Malaysia melalui jalur laut secara ilegal, Baihaqi A Rahman (37) dan rekannya Adlin (31) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjungbalai.

Kedua warga asal Aceh Timur dan Aceh Barat yang berstatus sebagai TKI Ilegal ini ditangkap personil gabungan Polres Tanjungbalai setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 10:00 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Jumat (26/7/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua kurir sindikat jaringan narkotika Internasional itu.

“Kedua tersangka masing – masing BR (37) warga Dusun Suka Damai, Kelurahan Dama Tutong Kecamatan Pereulak Kabupaten Aceh Timur dan AN (31) warga Dusun Tgk Syiah, Kelurahan Ujung Baroh B Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara ditangkap setelah barang bawaannya diperiksa petugas Imigrasi Kelas II Tanjungbalai,”katanya.

Sedangkan untuk penemuan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang dikemas kedalam dua bungkusan Milo itu,kata AKBP Irfan Rifai ditemukan petugas didalam tas ransel milik kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sabu asal Malaysia tersebut setibanya di Tanjungbalai rencananya akan dibawa ke daerah kampung halaman mereka sendiri. Mereka dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp 30 juta perorangnya dari seorang pria berinisial LU yang merupakan seorang warga Langsa Aceh.

Uang itu baru bisa diterima mereka dengan catatan apabila sabu tersebut sudah sampai ditangan LU,” tandas Irfan. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *