Miliki Ganja, WN Jerman Diciduk Polsek Medan Baru

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV
Seorang warga negara Jerman, Bern Heumann tak bisa mengelak saat polisi menemukan ganja kering di kamar tempatnya menginap. Narkotika seberat 90,10 gram itu ditemukan setelah petugas menggeledah kamarnya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing dalam pemaparannya, Jumat (26/7/2019) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui tersangka memiliki dan menyimpan ganja.

IMG-20240227-124711

Personil Polsek Medan Baru yang mendapat info itu kemudian mendatangi tempat tinggal tersangka di Home Stay Perumahan Griya 24 Jalan Sisingamangaraja. Tidak sia-sia, petugas berhasil menemukan daun ganja kering yang dibungkus koran.

Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang kenalannya bernama Heri. Polisi kini memburu pria tersebut dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain seperti beberapa lembar uang pecahan dolar, satu buah passport dan satu lembar kwitansi pembayaran kamar Griya 24 Home Stay. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,”tutup Kompol Martuasa Tobing.(Hamonangan Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *