107 Pasangan Laksanakan “Isbat Nikah” di Aula SBBK Kotapinang Labusel

IMG-20240409-WA0076

Labusel, TRIBRATA TV
Pelaksanaan pelayanan secara terpadu sidang “ISBAT” nikah dan dokumen kependudukan secara resmi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Zulkifli,S.IP.MM di aula SBBK (Santun Berkata Bijak Berkarya) Kotapinang, Kamis (25/7/2019).

Hadir pada acara ini, Kepala Kantor Kemenag Drs Rosyadi Lubis, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara Dr.H.M.Syarif Mappiase,SH.MH unsur Forkopimda dan para kepala desa se Labusel.

IMG-20240227-124711

Pelaksanaan sidang Isbat ini hasil kerjasama yang melibatkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Labusel, Kantor Pengadilan Agama Rantau prapat, Kantor Kementerian Agama Labisel dan PT.POS Indonesia Cabang Kotapinang.

Ketua panitia, Lahamid Nasution menyampaikan jumlah peserta yang ikut serta dalam sidang Isbat, Kamis (25/7/2019) ada 107 pasangan suami istri yang datang dari lima kecamatan di Kabupaten Labusel. “Alhamdullah pelaksanaan berlangsung baik atas kesadaran masyarakat untuk melengkapi data kependudukannya yaitu surat nikah yang sah,”katanya.

Hal ini akan dilakukan secara berkesinambungan agar nantinya masyarakat yang belum memiliki surat nikah dapat terbantu dengan dilaksanakannya sidang isbat nikah. Terkait dana kegiatan ini diperoleh dari APBD 2019.

Sekdakab Zulkifli berharap tahun 2020 di Labusel tidak ada lagi keluarga yang tidak memiliki legalitas data keluarga dan diri sehingga data keluarga akan berkekuatan hukum penuh. “Hari ini akan diberikan secara gratis akta nikah pada 107 keluarga,”kata Zulkifli.

Penyerahan akte nikah dan akte kelahiran secara simbolis diberikan pada Abdul Rahim dari Kecamatan Kampung Rakyat, Supriadi Kecamatan Torgamba, M.Hasibuan Kecamatan Sei Kanan,Zainal Harahap Kecamatan Kotapinang.

Sementara Ketua PA Rantauprapat, Drs.H.Bakti Ritonga mengatakan ada sekitar 1.700 kasus persoalan administrasi keluarga di tiga kabupaten Labuhanbatu Raya, 30 persen berasal dari Kabupaten Labusel dan mencakup 3000 anak yang tidak memiliki akte lahir.

Lanjutnya, hal inilah yang membuat Pemkab Labusel melakukan pelayanan terpadu dokumen kependudukan.(sulaiman malaka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *