PPKM Diperpanjang Tapi Usaha Kecil Boleh Buka

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk meneruskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 2 Agustus mendatang.

IMG-20240227-124711

“Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” kata Jokowi di Jakarta, Minggu (25/7/2021) petang.

Namun meski diperpanjang, ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, kata Jokowi, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

CEK VIDEONYA:
Pernyataan Lengkap Presiden

“Dan pasar rakyat yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda,” jelas Presiden.

“Pedagang kaki lima, toko klontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” tambah Jokowi.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini,” ucap Jokowi. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *