Bawa 8 Kilo Sabu, TKI Ilegal Ditangkap di Tangkahan Teluk Nibung

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV Penyeludupan sabu seberat 8 kilogram asal Malaysia dengan modus membawa TKI ilegal berhasil digagalkan personil Polres Tanjungbalai, Rabu (23/7/2019) sekitar pukul 17:00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai saat melakukan konfrensi Pers, Kamis (24/7/2019) dihalaman Mapolres Tanjungbalai membenarkan adanya kasus penyeludupan barang haram tersebut.

IMG-20240227-124711

“Penangkapannya berawal informasi yang diterima personil Sat Intelkam tentang adanya beberapa orang TKI Illegal yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai dari Malaysia,”katanya.

Dari informasi itu,kata AKBP Irfan Rifai, personil Sat Intelkam kemudian turun ke TKP guna melakukan penyelidikan. “Setibanya di TKP yakni disalah satu tangkahan milik HA yang berlokasi di Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, personil melihat satu kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal,”kata Rifai.

Dari hasil pemeriksaan, kapal itu dinakhodai A (40) warga Jalan Masjid Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan T.B. Utara Kota Tanjungbalai.

“Jumlah TKI yang diamankan sebanyak 43 orang dengan rincian, 32 laki -laki, 11 perempuan dan 1 balita. 42 TKI ilegal tersebut sudah kita limpahkan ke Imigrasi. Sedangkan salah satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan sabu,”katanya lagi.

Terkait dengan kasus penyeludupan sabu tersebut, diterangkan Irfan Rifai, diketahui setelah personil gabungan dari Sat Intelkam, Satnarkoba,Satpol Air dan Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan barang bawaan.

“Begitu dilakukan pemeriksaan barangbukti sabu seberat 8 kilogram yang dikemas dalam 6 bungkus susu Milo dan 2 bungkus kemasan yang dilakban warna merah ditemukan di dalam sebuah tas ransel milik tersangka Munawir alias Nawir (30) warga Dusun Tumpok Tengah Desa Paloh Mampre Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara Propinsi NAD,”kata perwira melati dua ini.

Tersangka Munawir mengakui bahwa tas ransel berisi narkotika jenis sabu miliknya itu merupakan titipan dari seorang laki-laki berinitial CM di Malaysia.

“Tersangka M ini dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 5 juta dengan catatan apabila barang tersebut sudah sampai dan diterima oleh si penjemput di Tanjungbalai. Tersangka dan barangbukti lainnya masing – masing 1 (satu) buah tas ransel warna hitam ,1 (satu) unit HP merk Oppo dan 1 (satu) buah passport atas nama M alias N diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *