Penangkaran Burung Walet Tanpa Ijin, Kotapinang Bagai Kota Hantu

IMG-20240310-164257

Labusel, TRIBRATA TV
Maraknya penangkaran burung walet yang diketahui memiliki nilai ekonomis tinggi membuat para pengusaha berlomba-lomba untuk membuatnya dengan memanfaatan Rumah Toko (Ruko) sebagai tempat penangkarannya. Ironisnya penangkaran ini tidak memperhatikan kepentingan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya yang terkena dampaknya. 

Fenomena ini sangat jelas terlihat di Kotapinang sebagai ibukota Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Walau sarang burung walet dipakai untuk pengobatan, namun burung walet memiliki sisi negatif yang juga merugikan manusia.

IMG-20240227-124711

Burung walet bisa menyebabkan munculnya berbagai jenis penyakit pada manusia jika letak kandangnya tidak sesuai dengan aturan, seperti jenis penyakit yang menyerang otak, syaraf, dan penyakit lainnya yang disebarkan melalui air liur, nafas dan kotoran.

Lantas mengapa penangkaran burung walet tetap beroperasi secara bebas di tengah kota yang padat penduduk. Disamping sebagai sumber penyakit, penangkaran burung walet juga sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar karena menimbulkan kebisingan.

Musik rekaman suara burung walet sangat mengganggu warga setap hari.

Sebagaimana pengakuan seorang warga Kampung Jawa yang merasa terganggu dengan suara kaset yang dipasang pemilik Ruko. ”Kadang mau sholat magrib masih terdengar kicauan dari rekaman kaset, bagaimana tidak terganggu kalau seperti itu,”ujarnya.

Apalagi pemerintah tidak memiliki kepekaan terhadap keluhan warganya. “Yang kami khawatirkan akan timbulnya nanti penyakit flu burung dan DBD, siapa yang bertanggung jawab pada warga?,” ujar warga warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya.

Penangkaran sarang burung walet tak berizin

Penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dikabarkan belum mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat dan telah berlangsung selama puluhan tahun.  Sementara Perda tentang walet pun tidak berjalan efektif sehingga mengakibatkan pendapatan asli daerah dari penangkaran ini tidak jelas atau tidak pernah ada.

Ketua DPC LPP Tipikor RI Labusel, Arsad Siregar sangat menyayangkan hal ini. Jika tidak ada manfaat bagi masyarakat dan pendapatan daerah atau lainnya kenapa tidak dihentikan saja. Apalagi ada indikasi mengganggu kenyamanan masyarakat beribadah dan dapat menimbulkan penyakit. Diharapkan pemerintah dapat bersikap dan melakukan tindakan yang tidak menyinggung siapapun.

Menurut Kabid Pelayanan dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Labusel, Fitrah A Mingka, beberapa waktu lalu, mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui adanya izin pengusaha burung walet itu. “Di Labusel tidak ada satupun penangkaran sarang burung walet yang memiliki izin, apalagi untuk wilayah kota tidak boleh, kalau pun ada izinnya bisa digugat karena dia harus ada izin warga dan izin lingkungan karena itu ada dampak yang menimbulkan virus penyakit,”katanya.

Namun ditanyai mengenai siapa pemilik bangunan tersebut, ia mengatakan sejauh ini tidak diketahui. Yang pasti bangunan tersebet eks lahan gedung sekolah dan milik pemerintah.(Sulaiman Malaka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *