IMG-20240409-WA0045

Miliki Shabu Pasutri Bersama Teman Diciduk Polisi

IMG-20240409-WA0076

Batubara, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batubara meringkus tersangka Hermansyah alias Eman (36) pekerjaan Wiraswasta penduduk Dusun I Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih, Batubara.

Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi, Selasa (23/07/2019) membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang laki – laki dan 1 orang perempuan diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalinsum Tebing Tinggi – Kisaran Desa Sipare-pare, Air Putih, Batubara, Senin (22/07/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Bersama tersangka Eman turut diamankan Andreas Surbakti (31) pekerjaan karyawan swasta beralamat di Dusun IV Desa Titi Payung, Air Putih, Batubara dan Putri Rani Soraya (34) istri Andreas.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan berupa 3 buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0.49 gram, 2 buah pipet plastik, 4 buah mancis, 1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Penangkapan tersangka Eman menurut AKP Kusnadi berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan melihat seorang laki-laki dengan nama panggilan Eman diduga memiliki narkotika jenis shabu.

Saat itu Eman diinformasikan sedang berada di sebuah bengkel tambal ban di Jalinsum Desa Sipare – pare, Air Putih, Batubara. Selanjutnya petugas mengadakan penyidikan dan melihat orang dengan ciri-ciri yang dicurigai.

Seketika petugas melakukan penangkapan dan berhasil meringkus Hermansyah alias Eman. Petugas juga mengamankan Andreas Surbakti yang saat itu sedang bersama Eman.

Namun ketika dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Meski begitu petugas tidak berhenti begitu saja. Petugas segera membawa Eman yang merupakan target operasi (TO) ke rumahnya di Dusun I Desa Perkotaan, Air Putih, Batubara.

Dari penggeledahan dirumah Eman petugas menemukan 3 buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu serta peralatan yang diduga untuk mengkonsumsi shabu.

Ketika diinterogasi dengan terus terang Eman mengakui kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut. Petugas juga mengamankan Putri Rani Soraya yang saat penggeledahan berada di dalam rumah tersebut.

Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka Eman dan Andreas Surbakti serta Putri Rani Soraya berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kusnadi terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *