4 Kawanan Pencuri Sepedamotor Dibekuk Polsek Tanjung Morawa

IMG-20240310-164257

Deli Serdang, TRIBRATA TV
Polsek Tanjung Morawa berhasil membekuk 4 terduga pencuri sepedamotor dari lokasi berbeda, Minggu (21/7/2019). Keempat terduga pelaku yaitu RH (19) warga Jakan Rajawali 2, Gang pinguin 14, Kecamatan Medan Denai, ZA (21) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, VH (21) warga Jalan Panglima Denai, Pasar 5, Gang Sahabat, No.A, Desa Tembung, Kecamatan Percut setuan, Kabupaten Deli Serdang dan S (32) warga Pasar 3, Gang Anda, Desa Tembung, Kecamatan Percut Setuan.

Informasi dihimpun, penangkapan keempat terduga pelaku awalnya berdasarkan laporan pengaduan dari korban Nahrul Ahmad di Polsek Tanjung Morawa dengan nomor : LP/193/VII/2019/SU/Res DS/Sek Tg.Morawa.

IMG-20240227-124711

Pada Jumat (19/7/2019) Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika terduga pelaku pencurian sepedamotor Honda Supra 125 warna hitam les merah BK 4306 MAD milik korban itu berjumlah 3 orang yakni RH, ZA dan VH. Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Rikki Sitanggang SH bersama sejumlah personil bergerak ke rumah korban di Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Ternyata, terduga pelaku RH sudah berada dirumah korban dan tanpa membuang waktu, RH diamankan ke komando. Saat diinterogasi, RH mengaku melakukan pencurian sepedamotor korban bersama ZA dan VH dengan mengendarai sepedamotor Honda Revo warna biru milik ZA. Selanjutnya ketiga terduga pelaku menjual sepedamotor korban kepada S dan hasilnya dibagi mereka.

Berdasarkan pengakuan tersebut, personil melakukan pengembangan menuju rumah terduga pelaku lain di Jalan Panglima Denai Kecamatan Percut Sei Tuan dan mengamankan terduga pelaku ZA. Saat diinterogasi, ZA mengakui jika ia mencuri sepedamotor korban dengan menggunakan kunci T miliknya. Sedangkan VH berperan melihat situasi dan menunggu disepedamotor yang digunakan para terduga pelaku sedangkan RH menunggu di Alfamart dekat lokasi pencurian.

Selanjutnya personil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku VH di Gang Pembangunan Kecamatan Percut Sei Tuan dan terduga pelaku S (agen jual spd motor) diamankan dari Jalan Panglima Denai, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Riki Sitanggang SH membenarkan keempat pelaku diamankan. “Keempat pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukumab diatas lima tahun penjara,” sebutnya. (yan febri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *