IMG-20240409-WA0045

Bupati Nias Buka Rakor Tiga Kecamatan Pemerintahan Desa

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Ya’atulo Gulo didampingi Wakil Bupati Nias Arota Lase membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021 bertempat di Aula Kantor Camat Idanogawo, Kamis (22/7/2021). 

IMG-20240227-124711

Rakor tersebut menghadirkan para Camat, Kepala Desa dan BPD dari tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Idanogawao, Kecamatan Ulugawo, dan Kecamatan Bawolato.

Pada Rakor tersebut hadir Anggota DPRD Kabupaten Nias Rahmat Ndruru, Sekda Kabupaten Nias, Asisten Pemerintah dan Kesra, Inspektur, Andhika Laoly, Kadis PMD Kabupaten Nias Fanolo Laoli, Sekdis PMD, Febriyaman Lase.

Pada arahannya Bupati minta peserta dapat mengikuti secara seksama agar terselenggara dengan baik serta hasilnya dapat diimplementasikan dan selaras dengan penyelenggaraan kebijakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan bagi Desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati.

Lanjutnya, besarnya kewenangan pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa dan pengelolaan keuangannya, memberikan peluang untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya otonomi Desa.

Ia berharap Kepala Desa mengelola APBDesa secara baik dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menganut asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin serta peningkatan kualitas SDM.

Ia juga menghimbau bagi desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa TA.2020 dan penetapan APBDesa Tahun 2021 segera diselesaikan.”Dan apabila terdapat kendala agar difasilitasi oleh pihak Kecamatan dan OPD terkait,” tandasnya.

Demikian juga hasil audit pengelolaan keuangan desa oleh APIP, jika tidak ditindaklanjuti desa yang bersangkutan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka segera dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian dari kewenangan Bupati/Wali Kota, kata Bupati Nias menegaskan. (F.Lase)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *