IMG-20240409-WA0045

Hadiri HUT Adhyaksa, Bupati Tolak Hadiri Rapat Paripurna DPRD TTS

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun memilih menghadiri syukuran Hari Bakti Adhyaksa ke-61 di Kejaksaan Negeri TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT) daripada menghadiri sidang paripurna DPRD TTS dengan agenda penyampai laporan badan anggaran tentang hasil pembahasan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, Kamis (22/7/2021).

IMG-20240227-124711

Karena ketidakhadiran Bupati Tahun, maka sidang paripurna sempat dua kali diskors hanya karena untuk menunggu kehadiran Bupati. Hingga pukul 14.30 WITA, Bupati TTS tak kunjung tiba di ruang sidang paripurna, maka sesuai tatib, DPRD TTS membuat berita acara penundaan sidang paripurna lanjutan hingga Bupati Tahun bersama pimpinan OPD hadir di ruang sidang Paripurna.

Jika dalam tiga hari kedepan Bupati Tahun tak kunjung datang, maka laporan badan anggaran tentang hasil pembahasan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 akan disampaikan langsung ke Gubernur NTT.

“Kita sudah keluarkan undangan untuk sidang paripurna kemarin, tetapi hari ini pak bupati dan pimpinan OPD tidak hadir. Informasi dari Pak Sekda, Pak Bupati Tahun tidak mau hadir mengikuti sidang paripurna karena akan menimbulkan kerumunan. Sehingga Bupati Tahun maunya zoom saja. Tapi di lain pihak, Pak Bupati ikut syukuran HUT Adhyaksa. Pak Bupati juga ijinkan sholat Idul Adha yang dihadiri ribuan orang. Ini yang kita pertanyakan konsistensi dari sikap Bupati Tahun,” ungkap Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau.

Padahal menurut Marcu, ruang sidang DPRD TTS sangat representatif untuk melaksanakan sidang dengan tetap menaati protokol kesehatan. Dimana jarak kursi sejak dahulu sudah diatur sesuai protokol kesehatan, tersedia alat cuci tangan dan wajib menggunakan masker. Jumlah peserta yang mengikuti sidang paripurna juga tidak lebih dari 100 orang.

“Pak bupati harus ingat bahwa, sidang paripurna ini adalah agenda penting dan merupakan kewajiban bupati untuk hadiri. Sedangkan menghadiri acara syukuran itu bukan kewajiban seorang bupati,” tegasnya.

Sementara Sekwan DPRD TTS, dr. Hosiana Inrantau mengaku, tidak mengetahui persis alasan mengapa Bupati Tahun tak menghadiri undangan sidang paripurna. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan Sekda TTS, Marthen Selan terkait kehadiran bupati dalam sidang paripurna.

Sekda sudah menghubungi Bupati Tahun via telepon, tapi alasan kenapa tidak hadir, iya mengaku tidak mengetahui secara persis.

“Saya tidak tahu persis alasan kenapa pak bupati tidak hadir hari ini. Tadi pak sekda yang hubungi pak bupati lewat telepon. Jadi saya tidak tahu,” sebut Hosiana.

Sementara itu, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan alasan ia tidak hadir dalam sidang paripurna DPRD TTS karena saat ini Kabupaten TTS telah menerapkan PPKM sampai dengan tanggal 5 Agustus 2021. “Kami siap untuk mengadakan sidang paripurna secara virtual,” tulisnya.

Menurutnya kehadirannya acara syukuran Hari Bakti Adhyaksa ke-61 di Kejari TTS? hanya dihadiri Forkopimda. Sedang sholat di lapangan dasarnya Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021, tentang pembatasan aktifitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), jelasnya. (Yor.Tefa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *