Curi Mobil dari Teras, 2 Warga Jalan Industri Tanjung Morawa Diringkus Tekab

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Tersangkut kasus dugaan pencurian dan kekerasan (Curas), 2 pria asal Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa berinisial MR (22) dan MJ (25) diringkus personil Tekab Reskrimum Poldasu dan Polsek Tanjung Morawa, Rabu (22/7/2020).

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, sebelumnya pada Selasa (21/7/2020), korban Sri Dwiningsih (35) sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Sekira pukul 01.30 Wib, Sri terbangun karena mendengar alarm mobil Datsun BK 1213 AAN warna abu-abu,yang terparkirkan di teras rumahnya berbunyi dan mobil dalam keadaan hidup. Kaget dengan situasi seperti itu, korban memanggil Mega Langga (37),suaminya untuk mencari tahu situasi yang terjadi.

Pasangan suami istri (pasutri) itupun kaget dan panik saat melihat mobilnya dikemudikan orang yang tak dikenalnya. Keduanya pun berteriak maling namun mobil justru cepat bergerak kearah jalan. Mega Langga mencoba menghalangi namun apes dialaminya.

Mega Langga malah ditabrak hingga terhempas. Mobil berikut hape merek Samsung A30S, jam tangan, laptop merek Lenovo dan sepatu 4 pasang yang berada didalam rumah korban ikut berhasil dilarikan pelaku.

Upaya pengejaran juga sempat dilakukan Mega Langga tapi tak berhasil dan malah kehilangan jejak. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.

Sorenya, pada hari Selasa (21/7/2020), sekira pukul 17.00 Wib, team gabungan Dit Reskrimum Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Mendapat informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berinisial MR sedang berada di Jalan Kesehatan Gang Nogio Kecamatan Deli Tua Kelurahan Deli Tua Timur Kodya Medan.

Petugas langsung berangkat dan berhasil meringkusnya beserta mobil korban. Saat diinterogasi, MR mengaku melakukan aksinya dengan bersama dengan temannya MJ (25). Tak lama kemudian, keberadaan MJ terendus petugas gabungan dan langsung meringkusnya dari Jalan Industri Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut MJ langsung diboyong ke komando. Keduanya pun mengaku jika awalnya mereka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara membuka engsel pintu rumah korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH melalui Paur Humas Polresta Deli Serdang Ipda Ricardo Bancin menerangkan bahwa kedua terduga pelaku berinisial MJ dan MR serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan.

“Keduanya sudah kami amankan, saat ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Ipda Ricardo Bancin. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Respon (1)

  1. Akhirnya,kena jg kau maling.semoga kau sadar,klw tidak mau mondar.bravo polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *