IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Polda Sumut Musnahkan 51 Kg Sabu dan 1.600 Pil Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumatera Utara memusnahkan sabu seberat 51,38 kg, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja, Rabu (22/7/2020). Barang bukti ini dari 50 berkas dengan 83 tersangka, 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut.

Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut memaparkan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut seberat 36,75 Kg sabu, narkotika jenis ganja seberat 41 Kg dan 5 butir pil ecstacy dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang periode Mei hingga Juli 2020. “Jaringan narkotika ini yaitu dari Provinsi Aceh- Sumut – Jakarta,” jelas Kapolda.

Setelah memaparkan hasil pengungkapan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika periode Maret hingga Juli 2020. Pemusnahkan barang bukti dengan cara direbus dan dibakar.

Dalam kegiatan pemusnahan ini turut diawasi Propam dan Direktorat Narkotika dan disaksikan perwakilan kejaksaan tinggi Provinsi Sumut.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi” jelas Irjen Martuani. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *