Pembobol Warung Kelontong Diringkus Tekab

IMG-20240310-164257

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Tekab Satreskrim Polres Deli Serdang berhasil meringkus Y (19) warga Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pria pekerja serabutan ini diringkus karena diduga membobol warung kelontong milik Rinto (39) Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/7/2020).

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, sebelumnya korban membuat laporan pengaduan ke SPK Polresta Deli Serdang. Dalam laporannya, korban menjelaskan jika pada Selasa (14/7/2020) sekira pukul 04.30 Wib lalu, warung kelontong miliknya dibobol maling. Maling masuk dengan merusak pintu depan warung, dan mengambil 48 bungkus rokok dari berbagai jenis, uang dari laci dan hape merek Samsung disikat.

Atas kejadian itu kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5 juta dan langsung membuat laporan ke polisi.

Usai mendapat laporan dari korban, personil Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Idik 1 Iptu Panji Nugraha langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada Y.

Saat sedang membeli pulsa di Dusun IV Batang Pasir Kecamatan Pantai Labu, Y langsung diringkus dan diboyong ke komando untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketika diinterogasi petugas, Y tak bisa mengelak lagi, pria berkulit hitam itu menjelaskan telah melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel pintu warung milik korban dengan menggunakan pahat dan obeng. Setelah berhasil mencongkel pintu warung, selanjutnya Y mengambil uang didalam laci warung kelontong, rokok dan handphone merek Samsung milik korban.

Setelah berhasil mengambil barang curian tersebut selanjutnya pelaku menjualkan handphone dan rokok tersebut kepada orang yang baru dikenalnya.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus melalui Paur Humas Ipda Ricardo Bancin mengatakan bahwa Y sudah di komando dan sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik.

“Terhadap terduga pelaku berinisial Y kita persangkakan pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, kata Ipda Ricardo Bancin. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *