Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Seorang pemilik narkoba jenis sabu ditangkap pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat (17/7/2020).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M.Yunus Tarigan mengatakan pemilik sabu itu ditangkap didalam rumah di Jalan Nenas Kelurahan Rambung Kota tebing Tinggi.
“Kita dapati pelaku di dalam rumah dengan tersangka bernama Benny (39) warga Jalan Debloid Sundoro Kecamatan Padang Hilir,”ujar Kasat Narkoba, Senin (20/7/2020).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada seseorang pemilik sabu di daerah Jalan Nenas Kelurahan Rambung.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggerebekan setelah memastikan informasi tersebut.
Setelah menemukan tersangka, personil melakukan penggeledahan pada bagian tubuh dan pakaiannya. Namun tidak ditemukan.
“Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamarnya dan tepat diatas tempat tidur,ditemukanlah sabu seberat 0.16 gram itu,”sambungnya.
Saat diintrogasi terkait asal usul sabu itu, Benny mengaku membeli dari seseorang bernama Popai seharga seratus lima puluh ribu rupiah.
“Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkap AKP.M Yunus.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Joe)