IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Dua Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polres Luwu Timur

IMG-20240409-WA0076

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Polres Luwu Timur mengamankan truk Dyna Nopol DP 8002 CE yang mengangkut kayu ilegal di Desa Tampinna Kecamatan Angkona Kabuapaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Minggu (18/7/2021).

IMG-20240227-124711

Supir truk tidak dapat menunjukan dokumen resmi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) atas 7 meter kubik kayu olahan rimba campuran jenis Kaloju ini.

Kayu olahan jenis Kaloju diketahui berasal dari Timampu Kecamatan Towoti Kabupaten Luwu Timur dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tana Toraja Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek belum membalas konfirmasi kasus ini walau awak media sudah mencoba menghubungi WhatsApp pribadi miliknya.

Diketahui Polres Luwu Timur telah mengamankan barang bukti dan pemilik kayu ilegal berinisial PRW (52) dan PNS warga Makale Kabupaten Tana Toraja Sulsel.

Diketahui aktivitas pembalakan liar alias ilegal logging di kawasan hutan konservasi dan hutan rakyat di Kabupaten Luwu Timur Sulsel saat ini masih marak terjadi.

Kegiatan ilegal loging ini membuat pihak Polres Luwu Timur gencar melakukan patroli ke kawasan seputaran Kecamatan yang dianggap rawan pembalakan liar. (Mul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *