Takalar, TRIBRATA TV
Proyek irigasi yang berlokasi di perbatasan Desa Lantang dan Desa Timbuseng Kecamatan Polongbangkeng Selatan – Polongbangkeng Utara Kabupaten kabupaten takalar diduga tidak bertuan atau siluman. Hal ini menuai sorotan warga pasalnya proyek tersebut tidak diketahui sumber dan nilai anggaran serta siapa kontraktor yang mengerjakannya.
Dari pantauan awak media di lokasi pada Rabu (17/7/2024), banyak menemukan kejanggalan dalam proyek irigasi tersebut di antaranya tidak adanya papan informasi publik. Padahal seharusnya wajib terpasang di setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara supaya masyarakat dapat ikut mengawasi pekerjaan tersebut.
Peraturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomer 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomer 54 Tahun 2010. Anehnya pengawasan itu sepertinya tidak berjalan pada proyek irigasi tersebut.
Infrastruktur yang menggunakan uang negara tentunya membutuhkan pengawasan agar dalam progres pekerjaan tidak main-main dalam melaksanakan pekerjaan dan tetap konsekuen.
Awak media berupaya menghubungi Kepala Desa Timbuseng Kaharuddin Daeng Ngerang melalui WA, yang dibalas, ‘itu proyek sebelah Desa Lantang perbatasan pak’.
Sementara, Hamsa Daeng Tompo, Kepala Desa Lantang yang telepon lewat WA tidak ada jawaban sehingga berita ini di terbitkan.